A. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
a) Pengertian Manajemen
Manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat
disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk
mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke
arah suatu tujuan.
b) Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
c)
Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang
baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi
manajemen.
B. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
1)
Rapat Anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
4)
Manajer
5)
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
C. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Definisi Paul
Hubert Casseelman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”.
·
Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·
Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan antar anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
a)
Kesamaan derajat
b)
Kesukaleraan
dalam keanggotaan
c)
Menolong diri
sendiri (self help)
d)
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
e)
Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan
f)
Pembagian sisa
hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
·
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
·
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
1)
Anggota
2)
Pengurus
3)
Manajer
4)
Karyawan
·
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)
Rapat anggota
2)
Pengurus
3)
Pengawas
D. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota
sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23
disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1) Anggaran Dasar,
2) Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi,
3) Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan
Pengawas,
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana
tugasnya,
6) Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
E. Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa
(identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha
koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan
usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah
yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam
koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari
sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai
kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau
sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi
berfungsi :
a)
Mengesahkan AD,
ART & peraturan khusus
b)
Mengesahkan
program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
c)
Mengakat&memberhentikan
pengawas
d)
Mengakat&memberhentikan
pengurus
e)
Mengesahkan
laporan pengawasan dan pengurus
f)
Menetapkan
pembagian dan penggunaan SHU
g)
Menetapkan
kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
F. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota.
G. Pengawas
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah
dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan
Wewenang Pengawas Koperasi
a)
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi
b)
Pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
c)
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
H. Manajer
Pengelola ( Manajer )
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola
adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·
Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus
dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar