Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Senin, 20 Januari 2014

Pola Manajemen Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
a)      Pengertian Manajemen
Manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
b)      Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
c)      Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.

B.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1)      Rapat Anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas
4)      Manajer
5)      Pendekatan Sistem pada Koperasi
C.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Definisi Paul Hubert Casseelman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
·         Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan antar anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
a)      Kesamaan derajat
b)      Kesukaleraan dalam keanggotaan
c)      Menolong diri sendiri (self help)
d)     Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
e)      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan
f)       Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
·         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1)      Anggota
2)      Pengurus
3)      Manajer
4)      Karyawan
·         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)      Rapat anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas
D.    Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1)      Anggaran Dasar,
2)      Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3)      Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5)      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6)      Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
E.     Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
a)      Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
b)      Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
c)      Mengakat&memberhentikan pengawas
d)     Mengakat&memberhentikan pengurus
e)      Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
f)       Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
g)      Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
F.     Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk  menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
G.    Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
a)      Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi
b)      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c)      Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
H.    Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar