Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Senin, 02 Desember 2013

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



Efek-Efek Ekonomis Koperasi
 Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.    Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.    Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:

a.       Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b.      Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c.       Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d.      Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:

1.  Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2.    Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
3.  Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a.    Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b.     Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota.
c.     Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d.    Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e.     Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f.     Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain

sumber referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id
google.com
 

ORGANISASI KOPERASI



 

          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

Penjelasannya sebagai berikut :  

1.      LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

2.      TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3.      FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4)
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.     Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.      PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1.    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka  
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis  
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal  
e. Kemandirian
2.  Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :  
a. Pendidikan perkoperasian  
b. Kerjasama antar koperasi     

5.      APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rasa Aman
3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri   
Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua :
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rohani . 

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.

1.      Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi,
artinya secara ekonomi koperasi harus Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2.      Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial,
artinya dari aspek sosialnya koperasi harus Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif. Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi. Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya. Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3.      Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan,
artinya koperasi harus Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan. Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :

1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi  

Sabtu, 30 November 2013

Tentang Kementerian Koperasi dan UKM


Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.


Sumber : 
(http://www.depkop.go.id/)