Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Senin, 20 Januari 2014

Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
·        Simpanan Pokok
·        Simpanan Wajib
·        Simpanan Sukarela
·        Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
·        Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
·        Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital
·        Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·        Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar