1. Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu
system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
2. Organisasi
Koperasi Menurut Ropke :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut
kelompok kopeasi
·
Terdapat anggota koperasi yang bergabung
dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri,
disebut swadaya dari kelompok koperasi
·
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari
beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Struktur
Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur
dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu :
1.
Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah
dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi
karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi
sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat
organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
2. Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa
“pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai
penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
3. Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
4. Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu
kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian
tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
§ Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun
sekali.
§ Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
§ Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
§ Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan
gaya.
Dari sudut pandang
organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur :
anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat
perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus,
dan Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar