Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Sabtu, 30 November 2013

Tentang Kementerian Koperasi dan UKM


Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.


Sumber : 
(http://www.depkop.go.id/)

Peningkatan Kualitas Koperasi Melalui Pemeringkatan



Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang terbukti tahan terhadap gejolak perubahan ekonomi nasional dan global, harus berbenah diri meningkatkan kualitas kelembagaan yang institusional dan legal secara hukum negara.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan koperasi tidak harus fokus sesuai perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkopersian.

”Itu sebabnya pengurus atau pengelola bisa dipilih dari non anggota dengan tujuan utama meningkatkan profesionalisme pengelolaan seorang yang berkompeten,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/11/2013).

Penegasan pemerintah sejalan dengan agenda peningkatan peran koperasi dalam ekonomi yang hypercompetitive, sehingga diperlukan pembinaan yang lebih konstruktif. Langkah strategis yang telah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, melakukan penilaian kinerja koperasi.

Penilaian itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/ 2007 tentang pedoman pemeringkatan koperasi sebagai instrumen penilaian koperasi maupun kinerja koperasi.

Melalui sistem pengukuran obyektif dan transparan serta kriteria dan persyaratan tertentu, bisa menggambarkan tingkat kualitas dari koperasi, khususnya dari segi kelembagaan. Pelaksanaan pemeringkatan menggambarkan secara utuh mengenai badan hukum koperasi.

Landasan berpikir pengembangan sistem pemeringkatan koperasi didasarkan pada 3 sifat koperasi, yakni koperasi sebagai badan hukum, koperasi sebagai kumpulan orang dan koperasi sebagai akselerasi pembangunan.

Sistem pemeringkatan koperasi ditetapkan secara jelas batasannya. Menyangkut kriteria dan indikator koperasi berkualitas, sistem pemeringkatan yang diinginkan, pendekatan penilaian yang bersifat input, proses dan output, lembaga pemeringkat yang independen dan kredibel.

“Koperasi membutuhkan peringkat, karena perlu melihat kemampuannya sendiri. Itu sebabnya pemeringkatan harus dilakukan secara intensif.

Untuk menjamin kualitas hasil pemeringkatan oleh lembaga independen, perlu dilakukan sistem akreditasi dari lembaga penilai pemeringkatan koperasi (LPPK). Artinya yang telah memenuhi persyaratan melakukan pemeringkatan koperasi.

Sumber : Bisnis Indonesia (http://www.depkop.go.id/)

Koperasi Dalam Era Globalisasi



 A. Pengertian Globalisasi

Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.

Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.

Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.


B. Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi

Agar koperasi dapat eksis dalam era globalisasi perlu menempuh empat langkah. Pertama, harus dapat merestrukturasi hambatan internal dengan mengikis segala konflik yang ada. Kedua, pembenahan manajerial, ketiga, startegi integrasi ke luar dan ke dalam. Keempat, peningkatan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi.

Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relative berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam persaingan yang makin menggelobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk memanjakan para pelaku ekonoi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

C. Langkah-langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi

Masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otono, namun padat teknologi. Sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan labih banyak.

Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tiadak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut.

Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi baik internal maupun eksternal. Langkah pembenahan koperasi, Pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan meminimalisir segala konflik yang ada. Menumbuhkan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan anggota koperasi.

Kedua, memperbaiki manajerial. Manajemen koperasi dimasa yang akan datang menghendaki pengarahan focus terhadap pasar, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang.

Ketiga, kerjasama antar koperasi maupun kerjasama dengan pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi syarat-syarat penghemat biaya, pemanfaatan modal, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi akan memadukan istilah the bigger is better dengan small is beautiful.

D. Koperasi Indonesia dalam Menghadapi Pasar Global

Setelah 67 tahun Indonesia merdeka, bagaimana perkembangan dan peran koperasi Indonesia ? Ada dua pendapat. Pertama, kondisi dan perkembangan serta peran koperasi Indonesia masih memprihatinkan. Kedua, keberadaan koperasi sungguh membantu perekonomian Indonesia dan perkembangannya juga selalu naik.

Pakar Koperasi dan Ekonomi, Bernhard Limbong, menyatakan, kondisi koperasi di Indonesia sampai tahun 2011 cukup memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi tidak aktif.

Menurut Limbong, secara de facto, sosok peran koperasi masih jauh panggang dari api. Kedudukan koperasi terstruktur dalam posisi yang marginal dan terkungkung dalam masalah internal yang melemahkan. Komitmen amanat Pasal 33 UUD 1945, belum berhasil menciptakan fondasi dan bangunan keekonomian koperasi yang kokoh dan berketahanan.

Sebagai badan usaha, koperasi dicitrakan gagal memenuhi harapan masyarakat luas, yaitu entitas bisnis yang menguntungkan. Sebagai gerakkan ekonomi rakyat, koperasi dianggap gagal menjadi actor sentral demokrasi ekonomi.

Menurut Limbong, secara eksternal, pesatnya pengaruh globalisasi pasar bebas ekonomi dunia telah menggiring perekonomian Indonesia ke arus kapitalisme yang menggurita, dan pada gilirannya kian menyulitkan posisi dan peran koperasi di zona ekonomi negeri ini.

Sementara peran strategis negara untuk mewujudkan ideologi ekonomi berbasis koperasi tidak secara nyata dan signifikan memberikan hak sosial ekonomi rakyat berupa kemakmuran.

“Hal itu terutama akibat koordinasi dan komitmen yang lemah pada tataran implementasi peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan keputusan menteri, dan kebijakan-kebijakan teknis operasional,” kata Limbong.

Sementara secara internal, lambannya perkembangan serta pergerakan koperasi di Indonesia disebabkan sejumlah faktor internal koperasi itu sendiri, seperti modal usaha dan lapangan usaha terbatas. Dampkanya, sebagian koperasi hanya mengelola satu jenis usaha, dan sifatnya temporer, serta monoton.

Selain itu, kurangnya tenaga professional, bahkan sebagian masyarakat enggan masuk sebagai pengelola koperasi karena dinilai tidak menjanjikan masa depan.

Permasalahan lainnya adalah kepastian usaha, segmentasi pasar, dan daya dukung organisasi yang sangat lemah. Percepatan usaha yang dimiliki berjalan lamban, dan kurang mampu bersaing di pasar, baik pasar lokal, regional, dan nasional apalagi pasar internasional.

Sebaliknya pendapat kedua seperti Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, menegaskan, 67 tahun setelah koperasi ditetapkan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional kita.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2013 menampilkan ada 194.925 unit koperasi di Indonesia, termasuk di dalamnya 1.472 unit koperasi nelayan yang tersebar di 23 provinsi. Dengan jumlah anggota mencapai 33,6 juta orang. Setiap tahunnya, pertumbuhan koperasi ini mencapai tujuh sampai delapan persen. Mayoritas koperasi yang beroperasi adalah simpan pinjam.

Dari data tersebut, Syarief berkeyakinan kuat bahwa koperasi akan makin tumbuh dan berkembang pada tahun-tahun mendatang dan pada gilirannya akan ikut berperan penting dalam mencapai pertumbuhan dan pemeratan ekonomi 7,7 persen, pengurangan angka kemiskinan menjadi 8-10 persen, dan pengurangan angka pengangguran mencapai 5 – 6 persen pada tahun 2014.

Syarief tidak berlebihan, pengalaman sejak krisis ekonomi sejak tahun 1998 menunjukan koperasi bersama UMKM memiliki kemampuan berakselarasi dan berdaya tahan tinggi. Sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) disumbangkan dari sektor koperasi dan UMKM. Dari sektor koperasi pula Indonesia bisa menjaring pengusaha. Ini penting karena rasio pengusaha di negara ini masih minim.

Selain itu, koperasi dan UMKM menjadi penyerap tenaga kerja yang sangat potensial larena proses produksi yang dilakukan Kementerian biasanya bersifat padat karya dan sangat adaptif terhadap lingkungan yang berubah.

Sementara pakar manajemen dan koperasi,Thoby Mutis, sebagaimana dikutip Limbong dalam bukunya, Pengusaha Koperasi: Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, 2010, mengatakan, dua hal yang perlu mendapat perhatian para pelaku usaha koperasi adalah terus menelorkan terobosan-terobosa kreatif dan inovatif dalam mengembangkan bisnis. Ini penting agar koperasi bisa berdiri sejajar dengan badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Thoby Mutis menghimbau para profesional koperasi untuk mencari relevansi manajemen koperasi dengan perkembangan manajemen modern kontemporer yang diterapkan di lembaga ekonomi lain (swasta dan lembaga ekonomi milik negara) agar bisnis koperasi mampu memicu efisiensi teknis ekonomis dan sekaligus sosial.
Kedua, bertekat kuat menerapkan manajemen profesional dalam menjalankan bisnis koperasi yang ditandai dengan beberapa strategi, yakni berani merekrut tenaga-tenaga profesional hebat dengan gaji besar, mengembangkan keahlian para pengurus dan manajemen pengelola koperasi, menyiapkan dana khusus untuk melakukan riset, kegiatan public relation, dan memperluas kemitraan dan seterusnya.

Sampai saat ini dan kedepan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, terus melakukan kegiatan untuk menumbuhkembangkan koperasi. Salah satunya melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Lembaga ini sangat siap membantu dunia perkoperasian dan para pelaku UKM. Sejak berdiri tahun 2006, LPDB sudah memberikan modal kepada 1.600 koperasi. Sebanyak 1.600 koperasi ini kalau hitung-hitung matematis, kalau satu koperasi mempunyai 1.000 UKM, kalau 1 UKM mempunyai tenaga kerja tiga orang, sudah 15.000 tenaga kerja. Jadi LPDB itu menciptakan lapangan kerja.

Menurut Agus Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai Februari 2012, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 6,32 persen atau 7,61 juta orang. Sementara berdasarkan data terbaru dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden di Indonesia pada tahun 2012 hingga 2013 yang mencapai angka 96 juta jiwa.

Semoga dengan gencarnya pemerintah melakukan Gemaskop, maka semakin banyak orang bergabung atau membentuk koperasi terutama para penganggur dan orang-orang miskin ini. Kalau demikian, maka koperasi benar-benar membuat Indonesia Jaya.

Writter :
CLAUDIA CHRISTI / 2EB01 / 28212326
 
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi

http://www.beritasatu.com/industri-perdagangan/125307-koperasi-indonesia-semakin-dewasa-hadapi-pasar-global.html