OBSERVASI DAN WAWANCARA
KOPERASI
“ KOSSUMA “
( KOPERASI
SYARI’AH SERBA USAHA SALIMAH )
Anggota : 1. Claudia Christi (28212326)
2. Novaroh Yana Lestari (28212454)
Kelas :2EB01
Narasumber :
Desi Tri Sundari ( Teller )
Lokasi observ :
Koperasi KOSSUMA Depok
Jl.
Raya RTM No. 28 Cimanggis - Depok
Nama
koperasi : KOSSUMA DEPOK
(Koperasi Syari’ah Serba Usaha Salimah)
Tanggal
berdiri : 16 Januari 2006
Badan
Hukum :
518/20/BH/KPPS/KANKOP/12/KOSSUMA/VI/2006
Jenis
koperasi : simpan pinjam khusus
wanita
Alamat : Jl. Haji Rijin RT 05 RW
11 No. 128 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok 16951
Telp. : 021-870 1987 ,
021- 986 961
Hp : 08811810219
Email : kossumasyariah@yahoo.co.id
Website : kossumadepok.blogspot.com
- 2. SEJARAH KOPERASI
KOSSUMA DEPOK
berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek” Tim Ekonomi PP
Salimah. Akte Notaris : Herdianti Witjaksana, SH. ,dikeluarkan pada tanggal 28
Juni 2006 No. 03. Badan Hukum No. 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006. Disahkan
oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota Depok tanggal 30 Juni 2006.
Launching KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada
tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten
Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM
RI).
- 3. SUSUNAN PENGURUS
Ketua : Hj. Anni Rosyidah
Sekretaris :
Vivi Avianti
Bendahara :
Fitrianingsih, S.Si
Divisi
Simpan Pinjam : Ir. Uswindraningsih
Divisi
Usaha : Ratna Munayya
VISI
“
Sebagai koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok “
MISI
“
Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga ”
TUJUAN
Membantu
usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan
sejahtera.
BIDANG USAHA
BIDANG USAHA
- Jasa pelayanan simpan pinjam.
- Pembiayaan untuk pengembangan usaha (uang dan barang).
- Investasi dalam kerjasama usaha.
- Pembiayaan untuk barang produktif dan konsumtif.
- Penerimaan dan penyaluran dana sosial.
SISTEM TANGGUNG RENTENG
KOSSUMA
Depok adalah koperasi dengan sistem tanggung renteng
yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam
satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi
dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga
tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan selurub anggota.
KEUNTUNGAN ANGGOTA
Keuntungan
bagi anggota dalam sistem tanggung renteng, yaitu :
- Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram.
- Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha.
- Mendapatkan
manfaat duniawi (material) dan ukhrowi.- Duniawi : Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam
dan SHU ( Sisa Hasil Usaha ) bagi yang aktif belanja di KOSSUMA.
- Ukhrowi : Peningkatan rukhiyah melalui pengajian kelompok.
ANGGOTA YANG DIUTAMAKAN :
- Muslimah di Kota Depok dan sekitarnya.
- Pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita disekitar Depok
SYARAT MENJADI ANGGOTA
- Membayar pendaftaran Rp. 10.000,-
- Membayar simpanan pokok Rp. 100.000,-
- Membayar simpanan sukarela
- Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di KOSSUMA
- Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
- Berkelakuan baik, jujur dan amanah
- Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng.
(Koperasi Syari'ah Serba Usaha Salimah)
1.
Tidak
berjalannya sistem serba usaha
Dulu awal terbentuknya KOSSUMA ini
di mulai dari perkumpulan pengajian Ibu-ibu sekitar daerah Cimanggis, Depok.
Setelah terbentuk keorganisasian, mereka bersepakat untuk membuat koperasi. dan
koperasi ini di dalamnya ada usaha, dengan menyediakan kebutuhan sehari-hari
seperti bahan makanan, sabun, dan perlengkapan kebutuhan lainnya. Setiap
anggita yang bergabung di Koperasi ini, diwajibkan untuk berbelanja disana.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, ada peraturan baru yang menegaskan bahwa
koperasi harus berjalan dalam satu bentuk. Dulunya koperasi ini berbentuk Serba
Usaha dan Simpan Pinjam. Dan akhirnya koperasi ini hanya menjalankan Koperasi
simpan pinjam saja.
2. Anggota yang telat bayar (Kredit macet)
Tidak
bisa di pungkiri, kendala yang di hadapi semua koperasi yaitu adanya kredit
macet. Banyak anggota yang telat bayar dengan berbagai alasan, yang menyulitkan
Koperasi. Dulu koperasi ini menjalankan Sistem Tanggung Renteng, dimana anggota
koperasi ini di bentuk kelompok dengan banyak anggota 15orang/kelompok. Apabila
ada anggota yang kesulitan, anggota kelompok didalamnya bisa saling
gotong-royong membantu menyelesaikan masalahnya. Akan tetapi hal itu sudah
tidak berlaku lagi, sekarang memakai sistem individu. Jadi misal ada kesulitan
membayar, anggota harus menyelesaikan sendiri.
DATA DAN FOTO OBSERVASI
Foto Claudia Christi dengan Narasumber (Kak Dessy)
Papan Reklame KOSSUMA
Foto Kepengurusan KOSSUMA
Blog KOSSUMA
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar