A. PERSYARATAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan
8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakahkoperasi primer atau koperasi sekunder.
2. Untuk
persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.
Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi
yang telah berbadan hukum.
3. Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
4. Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
5. Anggaran
dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya.
a. Daftar
nama pendiri;
b. Nama
dan tempat kedudukan;
c. Maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan
mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan
mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan
mengenai permodalan;
h. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
j.
Ketentuan mengenai sanksi
B.
LANGKAH-LANGKAH
DALAM MENDIRIKAN KOPERASI
Sesuai
dengan pedoman Tata cara mendirikan Koperasi yang telah di keluarkan oleh
departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998, langkah-langkah
dalam mendiri koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Dasar
pembentukan
Orang atau masyarakat
yang mendirikan koperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh kopersai untuk meningkatkan pendapatan
dan manfaat yang sebesarbesarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah :
a. Orang
– orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan dan ataun kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung
arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa adanya kejelasan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi
yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang
yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak
sedangmenjalani dan terlibat masalah atau sengketa hukum.
b. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertimbangankan faktor-faktor tenaga
kerja modal dan teknologi.
c. Modal
sendiri harus cukup tersediauntuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilasanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa
mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang
memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan
tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.
2.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan
yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Pembentukan
koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi kegiatan penyuluhan , penerangan maupun pelatihan bagi
para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai perkoperasian.
b. Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c. Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggran rumah tangga.
3.
Rapat
Pembentukan
Setelah semua upaya
persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Rapat
anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi
primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk koperasi sekunder.
b. Rapat
pembentukan dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c. Yang
disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan
sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi
untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan
menandatangani anggaran dasar koperasi.
d. Apabila
diperlukan dan atas permohonan para pendiridi, pejabat departemen koperasi, PKM
dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar