Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Sabtu, 30 November 2013

PEMBENTUKAN KOPERASI



A.    PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakahkoperasi primer atau koperasi sekunder.
2.      Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia
4.      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.      Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya.
a.       Daftar nama pendiri;
b.      Nama dan tempat kedudukan;
c.       Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.      Ketentuan mengenai keanggotaan;
e.       Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan;
g.      Ketentuan mengenai permodalan;
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.        Ketentuan mengenai sanksi
 
B.     LANGKAH-LANGKAH DALAM MENDIRIKAN KOPERASI
Sesuai dengan pedoman Tata cara mendirikan Koperasi yang telah di keluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998, langkah-langkah dalam mendiri koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.      Dasar pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi serta kegiatan  usaha yang akan dilaksanakan oleh kopersai untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesarbesarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a.   Orang – orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan ataun kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedangmenjalani dan terlibat masalah atau sengketa hukum.
b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertimbangankan faktor-faktor tenaga kerja modal dan teknologi.
c.      Modal sendiri harus cukup tersediauntuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.  Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilasanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang andal.

2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan , penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
b.      Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggran rumah tangga.

3.      Rapat Pembentukan
Setelah semua upaya persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.   Rapat anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk koperasi sekunder.
b.      Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c.   Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani anggaran dasar koperasi.
d.    Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiridi, pejabat departemen koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar