|
Koperasi sebagai salah satu badan
usaha yang terbukti tahan terhadap gejolak perubahan ekonomi nasional dan
global, harus berbenah diri meningkatkan kualitas kelembagaan yang
institusional dan legal secara hukum negara.
Deputi Bidang Kelembagaan
Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan koperasi tidak harus
fokus sesuai perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkopersian.
”Itu sebabnya pengurus atau
pengelola bisa dipilih dari non anggota dengan tujuan utama meningkatkan
profesionalisme pengelolaan seorang yang berkompeten,” katanya kepada Bisnis,
Kamis (28/11/2013).
Penegasan pemerintah sejalan
dengan agenda peningkatan peran koperasi dalam ekonomi yang hypercompetitive,
sehingga diperlukan pembinaan yang lebih konstruktif. Langkah strategis yang
telah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, melakukan penilaian kinerja
koperasi.
Penilaian itu ditetapkan melalui
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
22/PER/M.KUKM/IV/ 2007 tentang pedoman pemeringkatan koperasi sebagai
instrumen penilaian koperasi maupun kinerja koperasi.
Melalui sistem pengukuran obyektif
dan transparan serta kriteria dan persyaratan tertentu, bisa menggambarkan
tingkat kualitas dari koperasi, khususnya dari segi kelembagaan. Pelaksanaan
pemeringkatan menggambarkan secara utuh mengenai badan hukum koperasi.
Landasan berpikir pengembangan
sistem pemeringkatan koperasi didasarkan pada 3 sifat koperasi, yakni
koperasi sebagai badan hukum, koperasi sebagai kumpulan orang dan koperasi
sebagai akselerasi pembangunan.
Sistem pemeringkatan koperasi ditetapkan
secara jelas batasannya. Menyangkut kriteria dan indikator koperasi
berkualitas, sistem pemeringkatan yang diinginkan, pendekatan penilaian yang
bersifat input, proses dan output, lembaga pemeringkat yang independen dan
kredibel.
“Koperasi membutuhkan peringkat, karena perlu
melihat kemampuannya sendiri. Itu sebabnya pemeringkatan harus dilakukan
secara intensif.
Untuk menjamin kualitas hasil
pemeringkatan oleh lembaga independen, perlu dilakukan sistem akreditasi dari
lembaga penilai pemeringkatan koperasi (LPPK). Artinya yang telah memenuhi
persyaratan melakukan pemeringkatan koperasi.
Sumber :
Bisnis Indonesia (http://www.depkop.go.id/)
|
Dear Blogger's
My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma
Sabtu, 30 November 2013
Peningkatan Kualitas Koperasi Melalui Pemeringkatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar