Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Sabtu, 30 November 2013

Peningkatan Kualitas Koperasi Melalui Pemeringkatan



Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang terbukti tahan terhadap gejolak perubahan ekonomi nasional dan global, harus berbenah diri meningkatkan kualitas kelembagaan yang institusional dan legal secara hukum negara.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan koperasi tidak harus fokus sesuai perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkopersian.

”Itu sebabnya pengurus atau pengelola bisa dipilih dari non anggota dengan tujuan utama meningkatkan profesionalisme pengelolaan seorang yang berkompeten,” katanya kepada Bisnis, Kamis (28/11/2013).

Penegasan pemerintah sejalan dengan agenda peningkatan peran koperasi dalam ekonomi yang hypercompetitive, sehingga diperlukan pembinaan yang lebih konstruktif. Langkah strategis yang telah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, melakukan penilaian kinerja koperasi.

Penilaian itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/ 2007 tentang pedoman pemeringkatan koperasi sebagai instrumen penilaian koperasi maupun kinerja koperasi.

Melalui sistem pengukuran obyektif dan transparan serta kriteria dan persyaratan tertentu, bisa menggambarkan tingkat kualitas dari koperasi, khususnya dari segi kelembagaan. Pelaksanaan pemeringkatan menggambarkan secara utuh mengenai badan hukum koperasi.

Landasan berpikir pengembangan sistem pemeringkatan koperasi didasarkan pada 3 sifat koperasi, yakni koperasi sebagai badan hukum, koperasi sebagai kumpulan orang dan koperasi sebagai akselerasi pembangunan.

Sistem pemeringkatan koperasi ditetapkan secara jelas batasannya. Menyangkut kriteria dan indikator koperasi berkualitas, sistem pemeringkatan yang diinginkan, pendekatan penilaian yang bersifat input, proses dan output, lembaga pemeringkat yang independen dan kredibel.

“Koperasi membutuhkan peringkat, karena perlu melihat kemampuannya sendiri. Itu sebabnya pemeringkatan harus dilakukan secara intensif.

Untuk menjamin kualitas hasil pemeringkatan oleh lembaga independen, perlu dilakukan sistem akreditasi dari lembaga penilai pemeringkatan koperasi (LPPK). Artinya yang telah memenuhi persyaratan melakukan pemeringkatan koperasi.

Sumber : Bisnis Indonesia (http://www.depkop.go.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar