Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian
pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga
yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Sumber :
(http://www.depkop.go.id/)
|
Dear Blogger's
My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma
Sabtu, 30 November 2013
Tentang Kementerian Koperasi dan UKM
Peningkatan Kualitas Koperasi Melalui Pemeringkatan
|
Koperasi sebagai salah satu badan
usaha yang terbukti tahan terhadap gejolak perubahan ekonomi nasional dan
global, harus berbenah diri meningkatkan kualitas kelembagaan yang
institusional dan legal secara hukum negara.
Deputi Bidang Kelembagaan
Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan koperasi tidak harus
fokus sesuai perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkopersian.
”Itu sebabnya pengurus atau
pengelola bisa dipilih dari non anggota dengan tujuan utama meningkatkan
profesionalisme pengelolaan seorang yang berkompeten,” katanya kepada Bisnis,
Kamis (28/11/2013).
Penegasan pemerintah sejalan
dengan agenda peningkatan peran koperasi dalam ekonomi yang hypercompetitive,
sehingga diperlukan pembinaan yang lebih konstruktif. Langkah strategis yang
telah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, melakukan penilaian kinerja
koperasi.
Penilaian itu ditetapkan melalui
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
22/PER/M.KUKM/IV/ 2007 tentang pedoman pemeringkatan koperasi sebagai
instrumen penilaian koperasi maupun kinerja koperasi.
Melalui sistem pengukuran obyektif
dan transparan serta kriteria dan persyaratan tertentu, bisa menggambarkan
tingkat kualitas dari koperasi, khususnya dari segi kelembagaan. Pelaksanaan
pemeringkatan menggambarkan secara utuh mengenai badan hukum koperasi.
Landasan berpikir pengembangan
sistem pemeringkatan koperasi didasarkan pada 3 sifat koperasi, yakni
koperasi sebagai badan hukum, koperasi sebagai kumpulan orang dan koperasi
sebagai akselerasi pembangunan.
Sistem pemeringkatan koperasi ditetapkan
secara jelas batasannya. Menyangkut kriteria dan indikator koperasi
berkualitas, sistem pemeringkatan yang diinginkan, pendekatan penilaian yang
bersifat input, proses dan output, lembaga pemeringkat yang independen dan
kredibel.
“Koperasi membutuhkan peringkat, karena perlu
melihat kemampuannya sendiri. Itu sebabnya pemeringkatan harus dilakukan
secara intensif.
Untuk menjamin kualitas hasil
pemeringkatan oleh lembaga independen, perlu dilakukan sistem akreditasi dari
lembaga penilai pemeringkatan koperasi (LPPK). Artinya yang telah memenuhi
persyaratan melakukan pemeringkatan koperasi.
Sumber :
Bisnis Indonesia (http://www.depkop.go.id/)
|
Koperasi Dalam Era Globalisasi
A.
Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan
antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi,
perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi
yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
semakin sempit.
Globalisasi adalah suatu proses di mana antar
individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung,
terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi perekonomian merupakan
suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh
dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi
dengan tanpa rintangan batas teritorial negara.
Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan
terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu
negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan
perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu
pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar
internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya
produk-produk global ke dalam pasar
domestik.
B. Peluang Dan Tantangan
Koperasi Di Era Globalisasi
Agar koperasi dapat eksis dalam era globalisasi perlu
menempuh empat langkah. Pertama, harus dapat merestrukturasi hambatan
internal dengan mengikis segala konflik yang ada. Kedua, pembenahan
manajerial, ketiga, startegi integrasi ke luar dan ke dalam. Keempat,
peningkatan efisiensi dalam proses produksi dan distribusi.
Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam
perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat
berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan
pelaku ekonomi lainnya.
Tantangan untuk pengembangan masa depan memang
relative berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat
tergusur dalam persaingan yang makin menggelobal. Kalau kita lihat ciri-ciri
globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan
perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka
tidak ada alasan bagi suatu negara untuk memanjakan para pelaku ekonoi
(termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
C. Langkah-langkah
Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi
Masa depan perekonomian global berada ditangan unit
usaha yang kecil, otono, namun padat teknologi. Sektor-sektor usaha kecil di
Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan labih banyak.
Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan
buruh, serta tiadak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota
berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas
produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba financial, semua
pihak akan turut menikmati laba tersebut.
Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu
dibenahi baik internal maupun eksternal. Langkah pembenahan koperasi, Pertama-tama
harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan meminimalisir segala
konflik yang ada. Menumbuhkan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan
anggota koperasi.
Kedua, memperbaiki
manajerial. Manajemen koperasi dimasa yang akan datang menghendaki pengarahan
focus terhadap pasar, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan
arus kas dan kebutuhan modal mendatang.
Ketiga, kerjasama
antar koperasi maupun kerjasama dengan pelaku lainnya dengan prinsip saling
menguntungkan. Koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku
aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi syarat-syarat
penghemat biaya, pemanfaatan modal, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran
kesempatan kerja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi akan
memadukan istilah the bigger is better dengan small is beautiful.
D. Koperasi Indonesia dalam
Menghadapi Pasar Global
Setelah 67 tahun Indonesia merdeka, bagaimana
perkembangan dan peran koperasi Indonesia ? Ada dua pendapat. Pertama, kondisi
dan perkembangan serta peran koperasi Indonesia masih memprihatinkan. Kedua,
keberadaan koperasi sungguh membantu perekonomian Indonesia dan perkembangannya
juga selalu naik.
Pakar Koperasi dan Ekonomi, Bernhard Limbong,
menyatakan, kondisi koperasi di Indonesia sampai tahun 2011 cukup
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi tidak aktif.
Menurut Limbong, secara de facto, sosok peran koperasi
masih jauh panggang dari api. Kedudukan koperasi terstruktur dalam posisi yang
marginal dan terkungkung dalam masalah internal yang melemahkan. Komitmen
amanat Pasal 33 UUD 1945, belum berhasil menciptakan fondasi dan bangunan
keekonomian koperasi yang kokoh dan berketahanan.
Sebagai badan usaha, koperasi dicitrakan gagal
memenuhi harapan masyarakat luas, yaitu entitas bisnis yang menguntungkan.
Sebagai gerakkan ekonomi rakyat, koperasi dianggap gagal menjadi actor sentral
demokrasi ekonomi.
Menurut Limbong, secara eksternal, pesatnya pengaruh
globalisasi pasar bebas ekonomi dunia telah menggiring perekonomian Indonesia
ke arus kapitalisme yang menggurita, dan pada gilirannya kian menyulitkan
posisi dan peran koperasi di zona ekonomi negeri ini.
Sementara peran strategis negara untuk mewujudkan
ideologi ekonomi berbasis koperasi tidak secara nyata dan signifikan memberikan
hak sosial ekonomi rakyat berupa kemakmuran.
“Hal itu terutama akibat koordinasi dan komitmen yang
lemah pada tataran implementasi peraturan perundang-undangan, peraturan
pemerintah dan keputusan menteri, dan kebijakan-kebijakan teknis operasional,”
kata Limbong.
Sementara secara internal, lambannya perkembangan
serta pergerakan koperasi di Indonesia disebabkan sejumlah faktor internal
koperasi itu sendiri, seperti modal usaha dan lapangan usaha terbatas.
Dampkanya, sebagian koperasi hanya mengelola satu jenis usaha, dan sifatnya
temporer, serta monoton.
Selain itu, kurangnya tenaga professional, bahkan
sebagian masyarakat enggan masuk sebagai pengelola koperasi karena dinilai
tidak menjanjikan masa depan.
Permasalahan lainnya adalah kepastian usaha,
segmentasi pasar, dan daya dukung organisasi yang sangat lemah. Percepatan
usaha yang dimiliki berjalan lamban, dan kurang mampu bersaing di pasar, baik
pasar lokal, regional, dan nasional apalagi pasar internasional.
Sebaliknya pendapat kedua seperti Menteri Koperasi dan
UKM, Syarief Hasan, menegaskan, 67 tahun setelah koperasi ditetapkan sebagai
soko guru perekonomian nasional, koperasi terus berkembang dan memberikan
kontribusi nyata bagi perekonomian nasional kita.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2013
menampilkan ada 194.925 unit koperasi di Indonesia, termasuk di dalamnya 1.472
unit koperasi nelayan yang tersebar di 23 provinsi. Dengan jumlah anggota
mencapai 33,6 juta orang. Setiap tahunnya, pertumbuhan koperasi ini mencapai
tujuh sampai delapan persen. Mayoritas koperasi yang beroperasi adalah simpan
pinjam.
Dari data tersebut, Syarief berkeyakinan kuat bahwa
koperasi akan makin tumbuh dan berkembang pada tahun-tahun mendatang dan pada
gilirannya akan ikut berperan penting dalam mencapai pertumbuhan dan pemeratan
ekonomi 7,7 persen, pengurangan angka kemiskinan menjadi 8-10 persen, dan
pengurangan angka pengangguran mencapai 5 – 6 persen pada tahun 2014.
Syarief tidak berlebihan, pengalaman sejak krisis
ekonomi sejak tahun 1998 menunjukan koperasi bersama UMKM memiliki kemampuan
berakselarasi dan berdaya tahan tinggi. Sebanyak 58 persen Produk Domestik
Bruto (PDB) disumbangkan dari sektor koperasi dan UMKM. Dari sektor koperasi
pula Indonesia bisa menjaring pengusaha. Ini penting karena rasio pengusaha di
negara ini masih minim.
Selain itu, koperasi dan UMKM menjadi penyerap tenaga
kerja yang sangat potensial larena proses produksi yang dilakukan Kementerian
biasanya bersifat padat karya dan sangat adaptif terhadap lingkungan yang
berubah.
Sementara pakar manajemen dan koperasi,Thoby Mutis,
sebagaimana dikutip Limbong dalam bukunya, Pengusaha Koperasi: Memperkokoh
Fondasi Ekonomi Rakyat, 2010, mengatakan, dua hal yang perlu mendapat perhatian
para pelaku usaha koperasi adalah terus menelorkan terobosan-terobosa kreatif
dan inovatif dalam mengembangkan bisnis. Ini penting agar koperasi bisa berdiri
sejajar dengan badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Thoby Mutis menghimbau para profesional koperasi untuk
mencari relevansi manajemen koperasi dengan perkembangan manajemen modern
kontemporer yang diterapkan di lembaga ekonomi lain (swasta dan lembaga ekonomi
milik negara) agar bisnis koperasi mampu memicu efisiensi teknis ekonomis dan
sekaligus sosial.
Kedua, bertekat kuat menerapkan manajemen profesional
dalam menjalankan bisnis koperasi yang ditandai dengan beberapa strategi, yakni
berani merekrut tenaga-tenaga profesional hebat dengan gaji besar,
mengembangkan keahlian para pengurus dan manajemen pengelola koperasi,
menyiapkan dana khusus untuk melakukan riset, kegiatan public relation, dan
memperluas kemitraan dan seterusnya.
Sampai saat ini dan kedepan pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Koperasi dan UKM, terus melakukan kegiatan untuk menumbuhkembangkan
koperasi. Salah satunya melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Lembaga ini sangat siap membantu dunia perkoperasian
dan para pelaku UKM. Sejak berdiri tahun 2006, LPDB sudah memberikan modal
kepada 1.600 koperasi. Sebanyak 1.600 koperasi ini kalau hitung-hitung
matematis, kalau satu koperasi mempunyai 1.000 UKM, kalau 1 UKM mempunyai
tenaga kerja tiga orang, sudah 15.000 tenaga kerja. Jadi LPDB itu menciptakan
lapangan kerja.
Menurut Agus Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian
Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi
(Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan ini, yakni
mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi, membenahi
koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang memiliki daya saing di
tingkat nasional dan internasional.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai
Februari 2012, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 6,32 persen atau 7,61
juta orang. Sementara berdasarkan data terbaru dari Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah koordinasi Wakil
Presiden di Indonesia pada tahun 2012 hingga 2013 yang mencapai angka 96 juta
jiwa.
Semoga dengan gencarnya pemerintah melakukan Gemaskop,
maka semakin banyak orang bergabung atau membentuk koperasi terutama para
penganggur dan orang-orang miskin ini. Kalau demikian, maka koperasi
benar-benar membuat Indonesia Jaya.
Writter :
CLAUDIA CHRISTI / 2EB01 / 28212326
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
http://www.beritasatu.com/industri-perdagangan/125307-koperasi-indonesia-semakin-dewasa-hadapi-pasar-global.html
Langganan:
Postingan (Atom)