Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Senin, 20 Januari 2014

Masihkah Koperasi Menjadi Sokoh Guru Perekonomian Indonesia?

Perekonomian merupakan permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan ini. Berbagai bentuk usaha diperlukan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di antaranya adalah Koperasi. Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharpakan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru (tulang punggung) perekonomian nasional.

Pada awal mulanya Koperasi dibentuk oleh masyarakat Indonesia yang dimulai di Purwokerto dan terus berkembang pula di Tasikmalaya dan daerah-daerah lainnya.  Namun dalam perjalanan selanjutnya inisiatif perkembangannya banyak dilakukan oleh Pemerintah, sehingga timbul kesan bahwa Koperasi hanya merupakan alat Pemerintah untuk kepentingan politiknya. Sejak adanya Lembaga Menteri Muda Urusan Koperasi yang meningkat menjadi Kementrian Koperasi, koperasi dikembangkan dengan sistem “top down – bottom up” memberikan fasilitas dan kemudahan dari atas, bahkan ada kalanya yang mengatakan perjalanan koperasi saat itu berjlana secara tuntas. Maksudnya adalah dituntun dari atas.

Hal itu dengan harapan adanya pertumbuhan kelembagaan dari bawah. Ternyata harapan tersebut tidak tercapai walaupun telah diupayakan melalui program Koperasi Mandiri. Kelembagaan Koperasi seperti rapuh karena mengutamakan fasilitas usaha yang banyak dimanfaatkan oleh sekelompok pengurusnya tanpa ada keterkaitan usaha dengan anggotanya, titik jenuh pengembangan Koperasi nasional terjadi diawal reformasi karena pengembangan usaha yang berlebihan, yang tidak  didukung dengan kekuatan kelembagaan yang memadai. Koperasi semakin surut  dan tidak menarik lagi bagi mass media untuk bahan pemberitaannya, disisi lain harapan untuk mensinergikan Usaha Kecil dan Menengah dengan Koperasi dirasakan malah meminggirkan Koperasi, perbincangan nasional mengenai Pembinaan Pengusaha Kecil terus berkembang menjadi Usaha Kecil Mengengah bahkan Pimpinan Kementrian Koperasi dan UKM jarang berbicara Koperasi yang ditampilkan UKM yang terus berkembang menjadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Melihat kondisi demikian ini rasanya Koperasi semakin terpinggirkan.
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata koperasi ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata koperasi ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?

Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Koperasi dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima koperasi (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.

Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi koperasi nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, koperasi masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.

Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, koperasi juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.

Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar koperasi masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu koperasi melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak koperasi yang nakal. Tapi masih lebih banyak koperasi yang baik.

Koperasi dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. koperasi (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Dulu, badan hukum koperasi harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.

Sejatinya koperasi dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum koperasi yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.

Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata kopersi, ketika perbankan masih memandang koperasi dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, masihkah koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian Indonesia?

Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.

Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.


Referensi

Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
·        Simpanan Pokok
·        Simpanan Wajib
·        Simpanan Sukarela
·        Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
·        Modal Sendiri -> terdiri dari Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
·        Modal Pinjaman -> terdiri dari pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
·        Memenuhi kewajiban tertentu
·        Meningkatkan jumlah operating capital
·        Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·        Perluasan Usaha

“Surga” yang di letakkan Tuhan di tanah Gunung Bromo

Gunung Bromo merupakan bagian dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Terkenal dengan kaldera atau lautan pasir dan kawah yang eksotis, serta pemandangan matahari terbit (Bromo Sunrise Tour)  yang sangat indah. Kawasan Wisata Bromo terletak pada ketinggian 2.392 meter di atas permukaan laut, dan di apit oleh empat kabupaten bagian dari pemerintahan Pripinsi Jawa Timur yakni Kabupaten Malang, Probolinggo, Pasuruan, dan Lumajang.

Ada empat pintu masuk untuk mencapai kawasan Wisata Bromo yaitu  Desa Cemorolawang (Probolinggo), Desa Wonokitri (Pasuruan), Desa Ngadas Tumpang ( Malang) dan Desa Burno (Lumajang).

Kawasan Wisata Gunung Bromo sudah di dukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, misal penginapan, hotel, homestay serta transportasi yang mudah di temukan untuk mengunjungi Gunung Bromo Bagi wisatawan, berkunjung ke gunung Bromo sangatlah istimewa karena  lautan pasirnya yang  luas sekitar10 kilometer persegi mengelilingi  kawah Bromo yang mengepulkan asap putih.

Dari puncak gunung Penanjakan wisatawan  bisa menikmati matahari terbit (sunrise) dan hamparan lautan pasir luas dan pemandangan latar belakang yang indah yaitu gunung Semeru, gunung Bromo dan Gunung Batok. Untuk mencapai puncak Penanjakan para pengunjung biasanya memakai kendaraan mobil Jeep, namun adapula yang nekat mendaki dengan berjalan kaki, dan tentu saja medannya pun tidak mudah.

Ketika sampai di puncak penanjakan rasa lelah dan mengantuk pun jadi hilang (untuk ke penanjakan biasanya start jam 4 pagi dari Hotel sekitar Cemoro Lawang), terbayar dengan pemandangan yang menakjubkan ketika matahari mulai menampakkan sinarnya dari ufuk timur. Ditemani minuman hangat (kopi dan teh), serta jajanan ringan yang di jual di sekitar puncak penanjakan, menikmati indahnya pemandangan di puncak penanjakan terasa sangat lengkap dan tak terlupakan.

Puas menikmati Bromo Sunrise, pengunjung bisa melanjutkan perjalanan ke kaki gunung bromo. Perjalanan sekitar 1 jam dari Puncak penanjakan dengan mengendarai Jeep yang biasanya di sewakan satu paket antara Puncak penanjakan dan kawah Bromo. Dengan melewati lautan pasir yang membentang sangat luas tentu saja perjalan ke kaki Gunung bromo sangat menyenangkan. Tiba di kaki gunung bromo (parkiran jeep), pengunjung masih melanjutkan perjalanan sekitar 2 km, bisa naik Jeep maupun dengan berjalan kaki dan dilanjutkan menapaki anak tangga yangberjumlah sekitar 250 an.  Sesampainya di puncak Bromo , pengunjung  dapat melihat kawah Gunung Bromo yang mengeluarkan asap putih yang tebal dan tentu saja fenomenal karena jarang ada di Indonesia bahkan di dunia.

Selain menyaksikan keindahan panorama di kawasan Wisata Gunung Bromo – Semeru, Pada hari tertentu masyarakat suku tengger mengadakan upacara adat yang terkenal dengan Upacara Kasodo. Upacara Kesodo merupakan upacara untuk memohon panen yang berlimpah atau meminta tolak bala dan kesembuhan atas berbagai penyakit, yaitu dengan cara mempersembahkan sesaji dengan di lemparkan ke kawah Gunung Bromo.

Waktu yang terbaik mengunjungi kawasan Wisata Bromo adalah pada saat musim kemarau antara bulan Mei sampai Oktober karena pengunjung bisa menikmati keindahan panorama gunung bromo dengan sempurna.


Selamat menikmati pesona “surga” yang di letakkan Tuhan di tanah  Gunung Bromo!

PESONA JAWA TIMUR

Jawa Timur termasuk daerah paling padat di Pulau Jawa. Provinsi ini memiliki pesona wisata yang unik sehingga akan memikat Anda untuk mengunjunginya. Jawa Timur sangat kaya akan berbagai tempat alternatif liburan Anda. Daya tarik atau tujuan wisata yang ada di antaranya: wisata alam, wisata pantai, wisata gunung, wisata belanja, wisata pendidikan, wisata seni, wisata budaya, wisata bahari, wisata petualangan, wisata sejarah, wisata kerajinan, wisata lingkungan, wisata agro, wisata udara, wisata konvensi, wisata ziarah wali songo, dan juga wisata rohani.

Sebaiknya Anda mengunjungi Kota Malang untuk melihat-lihat balai kota, alun-alun, dan candi Singosari. Kota Batu  memiliki kegiatan wisata petik apel dan juga temapt rekreasi keluarga, Jatim Park. Di  Kabupaten Malang  Anda dapat menikmati air terjun atau pantainya yang indah. Kawah Ijen dapat dikunjungi dari tiga daerah, yakni Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Jember. Berwisata bahari di Lamongan dan Telaga Sarangan di Magetan,  serta masih banyak lagi tempat wisata lainnya akan membuat Jatim begitu mengesankan sebagai tujuan wisata keluarga atau petualangan. Bagi pecinta wisata belanja, ada juga objek wisata Intako, yakni tempat industri tas dan koper dan kerajinan dari kulit khas Tanggulangin di Sidoarjo.

Jangan lewatkan untuk menikmati pesona alam Taman Nasional Bromo-Semeru saat liburan Anda. Taman Nasional ini terletak di antara kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Malang dan Lumajang. Inilah icon wisata Jawa Timur yang dihuni oleh suku Tengger dan  setiap tahun diselenggarakan upacara Kasodo. Jangan katakan Anda pernah ke Jawa Timur bila tidak menapakkan kaki di pegunungan yang terindah ini. Rasakan dinginnya udara yang bersih dan segar berselimutkan awan yang indah. Taman Nasional Bromo-Semeru merupakan satu-satunya kawasan konservasi di Indonesia yang memiliki keunikan berupa laut pasir seluas 5.250 hektar, berada pada ketinggian 2392 m dari permukaan laut.

Sebuah pulau di bagian timur Jawa, yaitu Madura, patut  Anda kunjungi yang terkenal dengan budaya karapan sapi (lomba pacu sapi), yang biasanya digelar bulan Agustus dan September setiap tahunnya.

Sejarah
Kejayaan kerajaan di Jawa Tengah menurun sejak abad ke-10. Perannya kemudian digantikan  oleh Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur. Kerajaan ini menguasai seluruh kepulauan Indonesia, Semenanjung Melayu, dan sebagian wilayah Filipina selama ratusan tahun. Sukses membina hubungan dagang dengan Cina, Kamboja, Siam, Burma, dan Vietnam, selama masa pemerintahan Raja Airlangga, masyarakat Jawa Timur dan Bali berhasil menciptakan hubungan dagang dengan pulau-pulau di Nusantara dan mengembangkan kebudayaan dan kesenian bercorak Hindu hingga puncaknya dari karya sastra hingga corak candi yang indah.

Transportasi
Provinsi Jawa Timur terhubung ke seluruh Pulau Jawa melalui jalan darat, kereta api regular, dan transportasi udara antara Surabaya dan kota-kota besar lainnya di Indonesia termasuk Bali yang hanya membutuhkan waktu sekitar setengah jam.

Masyarakat dan Budaya
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain: tingkepan (upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama), babaran (upacara menjelang lahirnya bayi), sepasaran (upacara setelah bayi berusia lima hari), pitonan(upacara setelah bayi berusia tujuh bulan), sunatanpacangan.

Penduduk Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako'ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Masyarakat di pesisir barat: Tuban, Lamongan, Gresik, bahkan Bojonegoro memiliki kebiasaan lumrah keluarga wanita melamar pria, berbeda dengan lazimnya kebiasaan daerah lain di Indonesia, dimana pihak pria melamar wanita. Dan umumnya pria selanjutnya akan masuk ke dalam keluarga wanita.

Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan kirim donga pada hari ke-1, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, 1 tahun, dan 3 tahun setelah kematian.

Kuliner

Masyarakat Jawa Timur senang melakukan wisata kuliner di daerah lain atau di lingkungannya sendiri. Karena itu Anda dapat memuaskan keinginan berwisata kuliner unik khas Jawa Timur. Jawa Timur menyediakan beragam jenis makanan laut, makanan olahan dari daging sapi dan ayam, serta jenis makanan lainnya yang masing-masing dimasak secara khas dan memiliki cita rasa yang menggiurkan. Pastikanlah Anda tidak terlewat mencoba soto dan sate Madura yang terkenal itu.

Jenis dan Bentuk Koperasi

             A.    Jenis Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a)      Koperasi Desa
b)      Koperasi Pertanian
c)      Koperasi Peternakan
d)     Koperasi Perikanan
e)      Koperasi Kerajinan / Industri
f)       Koperasi Simpan Pinjam
g)      Koperasi Konsumsi
B.     Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a)      Koperasi Pemakaian
b)      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c)      Koperasi Simpan Pinjam
C.    Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1)      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2)      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3)      Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4)      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5)      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
D.    Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
1.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
2.      Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan 
3.      Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4.      Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5.      Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)


a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

A.Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan

Peran koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

Pola Manajemen Koperasi

A.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
a)      Pengertian Manajemen
Manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.
b)      Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
c)      Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.

B.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
1)      Rapat Anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas
4)      Manajer
5)      Pendekatan Sistem pada Koperasi
C.    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Definisi Paul Hubert Casseelman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
·         Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan antar anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
a)      Kesamaan derajat
b)      Kesukaleraan dalam keanggotaan
c)      Menolong diri sendiri (self help)
d)     Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
e)      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan
f)       Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
·         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·         Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1)      Anggota
2)      Pengurus
3)      Manajer
4)      Karyawan
·         Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1)      Rapat anggota
2)      Pengurus
3)      Pengawas
D.    Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1)      Anggaran Dasar,
2)      Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3)      Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5)      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6)      Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
E.     Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
a)      Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
b)      Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
c)      Mengakat&memberhentikan pengawas
d)     Mengakat&memberhentikan pengurus
e)      Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
f)       Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
g)      Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
F.     Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk  menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
G.    Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
a)      Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi
b)      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c)      Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
H.    Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.