Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Kamis, 06 November 2014

Dua Pigura

Ini saya cerita tentang kejutan di akhir bulan oktober kemarin. Tadinya saya tidak menyangka akan mendapatkan hadiah di hari ulang tahun saya. Dihari ulang tahun saya, teman-teman pun tidak ada yang memberi ucapan selamat ulang tahun, walaupun saya tau mereka sebenarnya berniat untuk mengerjain saya. Saya pun diam, saya berfikir nanti juga dia memberi ucapan. Nah parahnya mereka itu tidak ada basa-basinya sama sekali. Tadinya saya kecewa dan sedih, beneran mereka gak inget apa mereka hanya pura-pura saja. Udah seminggu saya diam saja. 

Seminggu berlalu, saya pun mendapat kejutan dari teman SMA dan kuliah. Mereka memberi hadiah berupa pigura beserta foto "Alay" masa-masa sekolah dulu, saya pun tertawa. Awalnya saya tidak menyangka bakal dikasih hadiah seperti itu. Sebenarnya saya malu lihat foto saya jaman dulu. Tapi saya menghargai pemberian dari teman saya. Dan sekarang saya punya pigura foto dengan foto alay.

Dulu  waktu sekolah gak tau kenapa saya suka banget foto-foto. Foto sendiri dan foto bersama teman-teman. Setiap ada kesempatan, dengan tidak menyia-nyiakan saya sama teman-teman pun foto dengan gaya yang tidak masuk akal. Tadinya hanya sebatas buat kenang-kenangan. Sampe memory di Handphone saya pun tidak bisa menampung. Dan akhirnya saya pindahin semua data foto saya ke laptop. 

Setelah kuliah saya pun jarang foto bareng sama teman-teman. Terus foto yang saya simpan lama di laptop, saya buka dan saya lihat-lihat. Saya lihat foto jaman dulu sambil tertawa, ternyata dulu waktu masih dibangku sekolah saya punya hobi "selfie" bahasa kerennya jaman sekarang. Ternyata itu menjadi suatu kenangan yang lucu.

Rabu, 05 November 2014

28 Oktober 2014, yang ke-21 Tahun

Pada tanggal 28 Oktober 2014 kemarin saya ulang tahun ke-21. Biasanya setiap tanggal 28 oktober, saya selalu merasakan hal yang menyenangkan. Akan tetapi berbeda pada tahun ini. Kenapa berbeda ? setelah saya menjadi asisten di LEPMA LPBP, saya di tuntut untuk bisa menyampaikan materi yang sebelumnya saya tidak tahu. Pada hari selasa, 28 Oktober 2014 tepat di hari ulang tahun, saya mendapat tugas untuk menjadi instruktur dengan materi “Transportasi dan Penanganan Cargo”. Kepala saya waktu itu kaya membawa beban berat. Dan ketika saya tahu jumlah slide-nya yang waktu itu sebanyak 43slide saya tambah gelisah sendiri. Saya membayangkan, jika ada peserta nanya dan saya tidak tahu. Apa yang bisa saya lakukan? Akan tetapi untuk menghindari hal tersebut, saya dari hari sabtu sudah mulai belajar, dan bertanya kepada kakak senior yang ada di Lab. Puji Tuhan instruktur hari itu saya jalani dengan tenang dan lancar.

Dari pagi saya tidak peduli dengan handphone, saya fokus ke materi yang akan saya bawakan. Sekitar pukul 11.00WIB saya lihat handphone saya. Dan ternyata banyak yang memberi ucapan ulang tahun, dari temen SD, SMP, SMA dan kuliah. SMS ucapan ulang tahun pertama adalah dari Ibu dan Bapak. Saya senang sekali, mereka itu orang terdahsyat yang pernah saya temui. Membesarkan saya hingga detik ini, mereka mencurahkan seluruh kasih sayangnya kepada anak-anaknya. Saya bangga punya mereka. Dan saya juga mengucapakan banyak terimakasih kepada teman-teman yang memberi ucapan serta doanya.


Semoga di umur yang ke-21 ini saya akan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya. Belajar dari kegagalan yang ada, selalu menjadi orang yang bisa menyenangkan orang banyak. Dan selalu berfikir positif untuk meraih masa depan yang penuh harapan. Amin.

Asisten Baru

Banyak hal yang tak terduga di bulan Oktober. Saya mendapat berkat yang begitu melimpah dari Tuhan. Ini berawal dari ketidaksengajaan untuk menaruh lamaran di salah satu laboratorium di Universitas tercinta yaitu Universitas Gunadarma. Dimana ada salah satu teman kelas memberi info tentang perekrutan assisten di LEPMA. Tadinya saya tidak tertarik, karena saya sudah pernah mencoba untuk test perekrutan assisten di kampus, alhasil saya selalu gagal. Tapi dalam hati kecil, saya masih pengen mencoba. Dengan alasan, saya ingin mencari pengalaman. Pada tanggal 10 Oktober 2014, saya menaruh surat lamaran ke LEPMA di D441 ditemani sama Nova, niatnya coba keberuntungan, saya tau kalau di LEPMA testnya lebih susah. Dengan rasa percaya diri, saya taruh lamaran itu. 

Hari senin saya mendapat sms dari pihak LEPMA, kalau saya hari itu juga suruh ikut breiffing calon assisten baru pukul 15.00 WIB, di D440. Sebenarnya hari itu saya ada jadwal praktikum. Dengan tidak mau menyia-yiakan kesempatan, saya berniat untuk pindah jadwal praktikum. Saya lebih memilih fokus ke test asisten tersebut. Saya datang ke briefing tersebut, saya lihat di sekeliling saya banyak orang  yang juga ikut mendaftarkan di LEPMA tersebut. Dengan tidak melihat kanan kiri, saya berdoa dan yakin kalau Tuhan kasih yang terbaik. Hari itu saya di beri pengarahan dari pihak LEPMA untuk tata cara ujian di hari selasa, mereka memberi informasi tentang materi apa saja yang harus di kuasai, bawa alat tulis yang lengkap, dan berpakaian formal.

Setelah semua selesai briefing, sampai rumah saya menyiapkan apa saja yang di perlukan untuk test keesok harinya. Saya menyiapkan baju, rok, dan sepatu formal. Dan tidak lupa juga saya belajar untuk test tulis dan wawancara, dengan materi ekspor impor, bisnis ritel, service excellent, dan Letter of credit. Saya belajar sampai jam 2 pagi. Tidak mau terlalu kecapean, saya ngantuk dan saya pun tidur. Jadwal test Hari itu tutorial dan wawancara. Dan selesai pukul 16.00 WIB. Pengumuman lolos tidaknya akan di kirim via sms. Saya pun pulang dengan perasaan harap-harap cemas.

Malam hari saya lihat televisi dan saya tidak berpikir kalau malam itu langsung pengumuman, sekitar pukul 22.00 WIB handphone saya bunyi, saya kira ibu saya sms. Ketika saya buka ternyata pesan tersebut dari pihak LEPMA, “Selamat Malam, selamat bergabung sebagai anggota baru di Lembaga Pengembangan Bisnis Perdagangan (LPBP). Mulai besok kalian bisa mengikuti training sesuai jadwal kalian libur kuliah.” Saya pun langsung terkejut, antara percaya dan tidak percaya. Dengan rasa syukur saya pun berdoa kepada Tuhan, mengucap syukur atas berkat yang telah diberikan.

Pelajaran yang saya dapat dari pengalaman ini yaitu kegagalan dimasa lalu jangan buat penghalang kita untuk terus maju meraih impian kita. Sekarang saya menjadi asisten di LEPMA LPBP, doa saya terjawab, saya pun di beri kesempatan untuk mencari pengalaman di kampus sendiri. Terimakasih Tuhan atas semua anugrahNya J .

Senin, 09 Juni 2014

UU Tentang Perlindungan Konsumen

PENGERTIAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
·         Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
·         UU Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
CONTOH KASUS
Perum Pegadaian sebagai salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan masyarakat dalam hal pemberian pinjaman kepada pihak yang butuh dana ( debitur) telah memakai prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hal terjadinya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Perusahaan akan langsung memberikan penggantian kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan rusak, hilang dan musnahnya barang yang dijaminkan tersebut. Tanggung jawab mutlak (strict liability) ini memberikan beban tanggung jawab pada pihak tergugat, atau dengan kata lain kesalahan langsung dianggap telah dilakukan oleh pihak tergugat. Pihak tergugat harus membayar semua kerugian yang diderita oleh seseorang tanpa mempersoalkan ada tidaknya unsur kesalahan. Unsur kesalahan yang merupakan unsur mutlak(liability based on fault), di pandang sebagai suatu relevan dengan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Dalam hal ini, Pegadaian telah melaksanakan prestasi terhadap perjanjian tersebut. Tetapi, pokok permasalahan yang sangat menonjol disini adalah tidak puasnya nasabah atau konsumen terhadap besarnya biaya ganti rugi barang jaminan yang diberikan perusahaan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Dimana, besar ganti rugi dinilai secara philosofi tidak mencerminkan prinsip keadilan baik secara material dan  psikologis barang jaminan, misalnya : secara material jumlah ganti rugi tidak dapat lagi dibelikan barang jaminan seperti sedia kala sedangkan secara psikologis dan historis, kondisi barang jaminan tersebut tidak dapat dibuat seperti bentuk aslinya.

Dalam penetapan pembayaran ganti rugi barang jaminan di Perum Pegadaian yang tercantum pada perjanjian dalam Surat Bukti Kredit (SBK) umumnya sudah dipahami oleh nasabah, walaupun perjanjian kredit tersebut isinya telah ditentukan secara sepihak oleh Perum Pegadaian, namun mereka sebagai pihak yang lemah atau sangat membutuhkan dana mau tidak mau harus bersedia menandatangani perjanjian tersebut tanpa memikirkan dampak hukumnya di kemudian hari.

Membedah Kasus Hak Cipta

PENDAHULUAN
·         Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

·         Pengertian Pelanggaran Hak Cipta 
adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleuradalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.

Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motiffleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.

Tanggapan:

Menurut tanggapan saya penjiplakan salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah yang ditudingkan kepada Ketut Deni Aryasa perajin motif fleur atau bunga asal bali menjadi salah satu tolak ukur dimana kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta. Hal ini ditambah lagi dengan kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai hal tersebut. Bagaimana cara mematenkan suatu karya yang ada di negara kita ini. Padahal bila melihat dari sumber keragaman etnik dan budaya di indonesia yang sangat banyak dan kreativitas lainnya dari masyarakat Indonesia tentunya hal ini membuat semakin pentingnya perlindungan hak cipta.
Hak cipta selain sebagai alat perlindungan untuk suatu kreativitas namun juga dapat dilihat sebagai penghargaan terhadap pencipta kreativitas tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus diatas yaitu sebelum karya cipta atau kreativitas yang telah dibuat di akui oleh orang lain hendaknya segera dilakukan perlindungan hak cipta akan karya tersebut tidak perduli sekecil apapun kreativitas tersebut. Antisipasi yang dapat dilakukan pemerintah agar hal tersebut tidak terulang lagi dan melihat keanekaragaman seni dan budaya yang ada di Indonesia hendaknya pemerintah segera mensosialisasikan mengenai perlindungan hak cipta ini secara jelas kepada seluruh masyarakat di Indonesia dan menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat yang ingin segera mendaftarkan karya ciptanya.

Selasa, 29 April 2014

SURAT PERJANJIAN

Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan

Pada hari ini, hari Selasa 29 April 2014 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1.       Nama              : Claudia Christi
Pekerjaan       : Wiraswasta
Alamat            : Jl. PPA Gg. Damai 8 Bambu Apus, Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT  Anugrah Jaya berkedudukan di  Jakarta Timur dan beralamat di Jalan PPA Gg. Damai 8 Bambu Apus , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama              : Michael Claudio
Usia                 : 25 tahun
Alamat            : Jl. Jambean Kec.
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1)      Jenis kendaraan        : Mobil
2)     Merek/Tipe                : Lamborgini
3)      Nomor Polisi             : D 1 0 KECE
4)     Nomor Rangka/Tahun : 02022000/2014
5)      Nomor mesin            : 28101993
6)     Warna                         : Hitam
7)     Nomor BPKB             : 07072007
Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp 1.000.000.0000 ( Satu Millyar Rupiah).

PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1.       PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2.      Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.

PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.

PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.


PIHAK PERTAMA                                                                                         PIHAK KEDUA

( Claudia Christi)                                                                                           (Michael Claudio)    

Senin, 21 April 2014

BADAN HUKUM YANG SUDAH GO PUBLIC

Sebelum membahas badan hukum yang sudah go public saya akan mencoba mengartikan apa pengertian dari badan hukum itu sendiri. Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

Disini saya mengambil contoh badan hukum yang sudah go publik, yaitu PT. JASA MARGA.



Sebelum mengulas lebih lanjut, saya akan menjelaskan bagaimana sih cara atau sistematika agar perusahaan bisa go public ? Pertanyaan itu yang sering muncul dibenak kita. Sebenarnya semua perusahaan memiliki kesempatan untuk go public yang artinya menjual sebagaian sahamnya kepada public dan mencatatkan sahamnya di bursa.

Keputusan untuk go public merupakan keputusan bisnis yang dipilih setelah memperhitungkan berbagai manfaat dan konsekuensinya. Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan ketika menjadi perusahaan yang go public, namun ada pula beberapa konsekuensi yang harus dipertimbangkan.

Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah apakah suatu perusahaan perlu untuk go public dan kapankah saat yang tepat untuk melakukannya. Tidak ada aturan yang baku mengenai hal tersebut, karena keputusan untuk go public akan berpulang kepada kebutuhan masing-masing perusahaan yang berbeda dan disesuaikan dengan kepentingan para pemegang sahamnya.



Sekilas Jasa Marga Sebelum Go Public
Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.

Pada awal berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.

Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.

Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.

Kegiatan Usaha Setelah Go Public (IPO)
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 12 September 2007 tentang perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, termasuk peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, perubahan nilai nominal dan klasifikasi saham, perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, dan perubahan nama Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk. atau PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Keputusan mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar tersebut dinyatakan dalam Akta No. 27 tanggal 12 September 2007 dari Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito SH. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September 2007. Anggaran Dasar Perseroan telah  mengalami beberapa kali perubahan dan Anggaran Dasar terakhir telah diumumkan dalam tambahan No. 27404 dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12 Desember 2008 No. 100 dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 05 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Wasito, SH., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-20228.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 21 April 2011, dan terakhir diubah sebagaimana Akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 95 tanggal 21 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat surat penerimaan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-25313 tanggal 10 Juli 2012. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perusahaan terbatas.

KESIMPULAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut, melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya.

Selasa, 18 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

1.      Pengertian Hukum
Hukum  merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2.      Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negarahukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasionalhukum adathukum islamhukum agrariahukum bisnis, dan hukum lingkungan.
a.      Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
                                i.            Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
                              ii.            Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernamaWetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
b.      Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
                                i.            Hukum keluarga
                              ii.            Hukum harta kekayaan
                            iii.            Hukum benda
                            iv.            Hukum Perikatan
                              v.            Hukum Waris
c.       Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
3.      Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.