PENDAHULUAN
·
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang
internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat
komputer, siaran radio dan televisi, dan
(dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
·
Pengertian Pelanggaran Hak Cipta
adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang
hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau
memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari
pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau
ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.
KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut Deni
Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif
perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah
diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan
ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan
milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni
Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa
dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau
bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya
akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali,
seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu
di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing
di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik
Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen
Haki, tertulis pencipta motif fleuradalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga
Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya
Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar
hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat
ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah.
“Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan
selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motiffleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.
Tanggapan:
Menurut
tanggapan saya penjiplakan salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT
Karya Tangan Indah yang ditudingkan kepada Ketut Deni Aryasa perajin motif
fleur atau bunga asal bali menjadi salah satu tolak ukur dimana kurangnya
pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta. Hal ini
ditambah lagi dengan kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai hal
tersebut. Bagaimana cara mematenkan suatu karya yang ada di negara kita ini. Padahal
bila melihat dari sumber keragaman etnik dan budaya di indonesia yang sangat
banyak dan kreativitas lainnya dari masyarakat Indonesia tentunya hal ini
membuat semakin pentingnya perlindungan hak cipta.
Hak cipta selain sebagai
alat perlindungan untuk suatu kreativitas namun juga dapat dilihat sebagai
penghargaan terhadap pencipta kreativitas tersebut. Kesimpulan yang dapat
diambil dari kasus diatas yaitu sebelum karya cipta atau kreativitas yang telah
dibuat di akui oleh orang lain hendaknya segera dilakukan perlindungan hak
cipta akan karya tersebut tidak perduli sekecil apapun kreativitas tersebut.
Antisipasi yang dapat dilakukan pemerintah agar hal tersebut tidak terulang
lagi dan melihat keanekaragaman seni dan budaya yang ada di Indonesia hendaknya
pemerintah segera mensosialisasikan mengenai perlindungan hak cipta ini secara
jelas kepada seluruh masyarakat di Indonesia dan menjadi jembatan penghubung
bagi masyarakat yang ingin segera mendaftarkan karya ciptanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar