Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan
Pada
hari ini, hari Selasa 29 April 2014 telah terjadi Perjanjian Jual
Beli Kendaraan antara:
1.
Nama :
Claudia Christi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. PPA Gg. Damai 8 Bambu Apus, Jakarta Timur
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. PPA Gg. Damai 8 Bambu Apus, Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya
selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT Anugrah Jaya berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamat di Jalan PPA Gg.
Damai 8 Bambu Apus , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
Michael Claudio
Usia : 25 tahun
Alamat : Jl. Jambean Kec.
Usia : 25 tahun
Alamat : Jl. Jambean Kec.
Bertindak atas nama sendiri yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa
PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1) Jenis kendaraan :
Mobil
2) Merek/Tipe :
Lamborgini
3) Nomor Polisi : D 1 0 KECE
4) Nomor Rangka/Tahun : 02022000/2014
5) Nomor mesin : 28101993
6) Warna :
Hitam
7) Nomor BPKB :
07072007
Para Pihak di atas masing-masing telah
sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang
diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
HARGA
Para
Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam
Perjanjian ini adalah sebesar Rp 1.000.000.0000 ( Satu Millyar Rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar
Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini
telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2.
Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam
Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini
ditandatangani.
PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan
tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak
lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau
dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang
atau pihak lain.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara
KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya
3bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan
beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi
sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.
PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan
kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan
hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal
di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp
100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 3.000.000 (Tiga
Juta Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila
keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri.
Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan
musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak
sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera
Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar