Sebelum membahas badan hukum yang sudah go
public saya akan mencoba mengartikan apa pengertian dari badan hukum itu
sendiri. Badan hukum dalam
bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan
dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang
memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.
Disini saya mengambil contoh
badan hukum yang sudah go publik, yaitu PT. JASA MARGA.
Sebelum mengulas lebih
lanjut, saya akan menjelaskan bagaimana sih cara atau sistematika agar
perusahaan bisa go public ?
Pertanyaan itu yang sering muncul dibenak kita. Sebenarnya semua perusahaan
memiliki kesempatan untuk go public
yang artinya menjual sebagaian sahamnya kepada public dan mencatatkan sahamnya
di bursa.
Keputusan untuk go public merupakan keputusan bisnis
yang dipilih setelah memperhitungkan berbagai manfaat dan konsekuensinya. Banyak
sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan ketika menjadi perusahaan yang go public, namun ada pula beberapa
konsekuensi yang harus dipertimbangkan.
Pertanyaan yang kemudian
sering muncul adalah apakah suatu perusahaan perlu untuk go public dan kapankah
saat yang tepat untuk melakukannya. Tidak ada aturan yang baku mengenai hal tersebut,
karena keputusan untuk go public akan berpulang kepada kebutuhan masing-masing
perusahaan yang berbeda dan disesuaikan dengan kepentingan para pemegang sahamnya.
Sekilas Jasa Marga Sebelum Go Public
Untuk
mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang
handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret
1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga
adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta
sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas
hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.
Pada awal
berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul
tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa
Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang
pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar
negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di
Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi
(Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri
jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.
Pada akhir
dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta
untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build,
Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih
berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta
yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol
yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.
Dengan
terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan
Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15
yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme
bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol
oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan
demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah.
Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah
perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin
penyelenggaraan tol dari Pemerintah.
Kegiatan Usaha
Setelah Go Public (IPO)
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa pada tanggal 12 September 2007 tentang perubahan seluruh
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, termasuk peningkatan
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, perubahan nilai nominal dan
klasifikasi saham, perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
terbuka, dan perubahan nama Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk. atau PT Jasa Marga (Persero)
Tbk. Keputusan mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar tersebut dinyatakan dalam
Akta No. 27 tanggal 12 September 2007 dari Notaris Ny. Poerbaningsih Adi
Warsito SH. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. W7-10487
HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September 2007. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan Anggaran
Dasar terakhir telah diumumkan dalam tambahan No. 27404 dari Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 12 Desember 2008 No. 100 dan terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 05 April 2011 yang dibuat
dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Wasito, SH., Notaris di Jakarta
sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan keputusannya No. AHU-20228.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 21 April 2011,
dan terakhir diubah sebagaimana Akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 95 tanggal 21 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih
Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat surat penerimaan
pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-25313 tanggal 10 Juli 2012. Berdasarkan
Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan
jalan tol dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip
perusahaan terbatas.
KESIMPULAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut, melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol
(Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat
dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar