Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Senin, 09 Juni 2014

UU Tentang Perlindungan Konsumen

PENGERTIAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
·         Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
·         UU Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
CONTOH KASUS
Perum Pegadaian sebagai salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan masyarakat dalam hal pemberian pinjaman kepada pihak yang butuh dana ( debitur) telah memakai prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hal terjadinya wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Perusahaan akan langsung memberikan penggantian kerugian akibat kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan rusak, hilang dan musnahnya barang yang dijaminkan tersebut. Tanggung jawab mutlak (strict liability) ini memberikan beban tanggung jawab pada pihak tergugat, atau dengan kata lain kesalahan langsung dianggap telah dilakukan oleh pihak tergugat. Pihak tergugat harus membayar semua kerugian yang diderita oleh seseorang tanpa mempersoalkan ada tidaknya unsur kesalahan. Unsur kesalahan yang merupakan unsur mutlak(liability based on fault), di pandang sebagai suatu relevan dengan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Dalam hal ini, Pegadaian telah melaksanakan prestasi terhadap perjanjian tersebut. Tetapi, pokok permasalahan yang sangat menonjol disini adalah tidak puasnya nasabah atau konsumen terhadap besarnya biaya ganti rugi barang jaminan yang diberikan perusahaan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Dimana, besar ganti rugi dinilai secara philosofi tidak mencerminkan prinsip keadilan baik secara material dan  psikologis barang jaminan, misalnya : secara material jumlah ganti rugi tidak dapat lagi dibelikan barang jaminan seperti sedia kala sedangkan secara psikologis dan historis, kondisi barang jaminan tersebut tidak dapat dibuat seperti bentuk aslinya.

Dalam penetapan pembayaran ganti rugi barang jaminan di Perum Pegadaian yang tercantum pada perjanjian dalam Surat Bukti Kredit (SBK) umumnya sudah dipahami oleh nasabah, walaupun perjanjian kredit tersebut isinya telah ditentukan secara sepihak oleh Perum Pegadaian, namun mereka sebagai pihak yang lemah atau sangat membutuhkan dana mau tidak mau harus bersedia menandatangani perjanjian tersebut tanpa memikirkan dampak hukumnya di kemudian hari.

Membedah Kasus Hak Cipta

PENDAHULUAN
·         Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

·         Pengertian Pelanggaran Hak Cipta 
adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
DENPASAR,Kompas.com — Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9). Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali. Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif fleuradalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. “Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata Deni Aryasa.

Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motiffleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.

Tanggapan:

Menurut tanggapan saya penjiplakan salah satu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah yang ditudingkan kepada Ketut Deni Aryasa perajin motif fleur atau bunga asal bali menjadi salah satu tolak ukur dimana kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta. Hal ini ditambah lagi dengan kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai hal tersebut. Bagaimana cara mematenkan suatu karya yang ada di negara kita ini. Padahal bila melihat dari sumber keragaman etnik dan budaya di indonesia yang sangat banyak dan kreativitas lainnya dari masyarakat Indonesia tentunya hal ini membuat semakin pentingnya perlindungan hak cipta.
Hak cipta selain sebagai alat perlindungan untuk suatu kreativitas namun juga dapat dilihat sebagai penghargaan terhadap pencipta kreativitas tersebut. Kesimpulan yang dapat diambil dari kasus diatas yaitu sebelum karya cipta atau kreativitas yang telah dibuat di akui oleh orang lain hendaknya segera dilakukan perlindungan hak cipta akan karya tersebut tidak perduli sekecil apapun kreativitas tersebut. Antisipasi yang dapat dilakukan pemerintah agar hal tersebut tidak terulang lagi dan melihat keanekaragaman seni dan budaya yang ada di Indonesia hendaknya pemerintah segera mensosialisasikan mengenai perlindungan hak cipta ini secara jelas kepada seluruh masyarakat di Indonesia dan menjadi jembatan penghubung bagi masyarakat yang ingin segera mendaftarkan karya ciptanya.

Selasa, 29 April 2014

SURAT PERJANJIAN

Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan

Pada hari ini, hari Selasa 29 April 2014 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1.       Nama              : Claudia Christi
Pekerjaan       : Wiraswasta
Alamat            : Jl. PPA Gg. Damai 8 Bambu Apus, Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT  Anugrah Jaya berkedudukan di  Jakarta Timur dan beralamat di Jalan PPA Gg. Damai 8 Bambu Apus , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama              : Michael Claudio
Usia                 : 25 tahun
Alamat            : Jl. Jambean Kec.
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1)      Jenis kendaraan        : Mobil
2)     Merek/Tipe                : Lamborgini
3)      Nomor Polisi             : D 1 0 KECE
4)     Nomor Rangka/Tahun : 02022000/2014
5)      Nomor mesin            : 28101993
6)     Warna                         : Hitam
7)     Nomor BPKB             : 07072007
Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp 1.000.000.0000 ( Satu Millyar Rupiah).

PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1.       PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2.      Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.

PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.

PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.


PIHAK PERTAMA                                                                                         PIHAK KEDUA

( Claudia Christi)                                                                                           (Michael Claudio)    

Senin, 21 April 2014

BADAN HUKUM YANG SUDAH GO PUBLIC

Sebelum membahas badan hukum yang sudah go public saya akan mencoba mengartikan apa pengertian dari badan hukum itu sendiri. Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

Disini saya mengambil contoh badan hukum yang sudah go publik, yaitu PT. JASA MARGA.



Sebelum mengulas lebih lanjut, saya akan menjelaskan bagaimana sih cara atau sistematika agar perusahaan bisa go public ? Pertanyaan itu yang sering muncul dibenak kita. Sebenarnya semua perusahaan memiliki kesempatan untuk go public yang artinya menjual sebagaian sahamnya kepada public dan mencatatkan sahamnya di bursa.

Keputusan untuk go public merupakan keputusan bisnis yang dipilih setelah memperhitungkan berbagai manfaat dan konsekuensinya. Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan ketika menjadi perusahaan yang go public, namun ada pula beberapa konsekuensi yang harus dipertimbangkan.

Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah apakah suatu perusahaan perlu untuk go public dan kapankah saat yang tepat untuk melakukannya. Tidak ada aturan yang baku mengenai hal tersebut, karena keputusan untuk go public akan berpulang kepada kebutuhan masing-masing perusahaan yang berbeda dan disesuaikan dengan kepentingan para pemegang sahamnya.



Sekilas Jasa Marga Sebelum Go Public
Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.

Pada awal berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.

Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.

Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.

Kegiatan Usaha Setelah Go Public (IPO)
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 12 September 2007 tentang perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, termasuk peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, perubahan nilai nominal dan klasifikasi saham, perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, dan perubahan nama Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk. atau PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Keputusan mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar tersebut dinyatakan dalam Akta No. 27 tanggal 12 September 2007 dari Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito SH. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September 2007. Anggaran Dasar Perseroan telah  mengalami beberapa kali perubahan dan Anggaran Dasar terakhir telah diumumkan dalam tambahan No. 27404 dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12 Desember 2008 No. 100 dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 05 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Wasito, SH., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-20228.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 21 April 2011, dan terakhir diubah sebagaimana Akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 95 tanggal 21 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat surat penerimaan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-25313 tanggal 10 Juli 2012. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perusahaan terbatas.

KESIMPULAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut, melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya.

Selasa, 18 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi

1.      Pengertian Hukum
Hukum  merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2.      Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negarahukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasionalhukum adathukum islamhukum agrariahukum bisnis, dan hukum lingkungan.
a.      Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
                                i.            Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
                              ii.            Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernamaWetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
b.      Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
                                i.            Hukum keluarga
                              ii.            Hukum harta kekayaan
                            iii.            Hukum benda
                            iv.            Hukum Perikatan
                              v.            Hukum Waris
c.       Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
3.      Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Rabu, 22 Januari 2014

7 Bukti Kecanggihan Teknologi Kuno Indonesia



1. Borobudur: Bukti Kecanggihan Teknologi dan Arsitektur  Borobudur adalah candi yang diperkirakan mulai dibangun sekitar 824 M oleh Raja Mataram bernama Samaratungga dari wangsa Syailendra. Borobudur merupakan bangunan candi yang sangat megah. Tidak dapat dibayangkan bagaimana nenek moyang kita membangun Borobudur yang demikian berat dapat berdiri kokoh dengan tanpa perlu memakukan ratusan paku bumi untuk mengokohkan pondasinya, tak terbayangkan pula bagaimana batu-batu yang membentuk Borobudur itu dibentuk dan diangkut ke area pembangunan di atas bukit. Bahkan dengan kecanggihan yang ada pada masa kini, sulit membangun sebuah candi yang mampu menyamai candi Borobudur. Borobudur juga mengadopsi Konsep Fraktal. Fraktal adalah bentuk geometris yang memiliki elemen-elemen yang mirip dengan bentuknya secara keseluruhan. Candi borobudur sendiri adalah stupa raksasa yang di dalamnya terdiri dari stupa-stupa lain yang lebih kecil. Arsitektur yang keren bukan?  
2. Kapal Jung Jawa: Teknologi Kapal Raksasa  Jauh sebelum Cheng Ho dan Columbus, para penjelajah laut Nusantara sudah melintasi sepertiga bola dunia. Meskipun sejak 500 tahun sebelum Masehi orang-orang China sudah mengembangkan beragam jenis kapal dalam berbagai ukuran, hingga abad VII kecil sekali peran kapal China dalam pelayaran laut lepas. Dalam catatan perjalanan keagamaan I-Tsing (671-695 M) dari Kanton ke Perguruan Nalanda di India Selatan disebutkan bahwa ia menggunakan kapal Sriwijaya, negeri yang ketika itu menguasai lalu lintas pelayaran di ”Laut Selatan”. Pelaut Portugis yang menjelajahi samudera pada pertengahan abad ke-16 Diego de Couto dalam buku Da Asia, terbit tahun 1645 menyebutkan, orang Jawa lebih dulu berlayar sampai ke Tanjung Harapan, Afrika, dan Madagaskar. Ia mendapati penduduk Tanjung Harapan awal abad ke-16 berkulit cokelat seperti orang Jawa. ‘Mereka mengaku keturunan Jawa,’ kata Couto, sebagaimana dikutip Anthony Reid dalam buku Sejarah Modern Awal Asia Tenggara. Berdasarkan relief kapal di Candi Borobudur membuktikan bahwa sejak dulu nenek moyang kita telah menguasai teknik pembuatan kapal. Kapal Borobudur telah memainkan peran utama dalam segala hal dalam bahasa Jawa pelayaran, selama ratusan ratus tahun sebelum abad ke-13. Memasuki abad ke-8 awal, kapal Borobudur digeser oleh Jung besar Jawa, dengan tiga atau empat layar sebagai Jung. Kata ‘Jung’ digunakan pertama kali dalam perjalanan biksu Odrico jurnal, Jonhan de Marignolli, dan Ibn Battuta berlayar ke Nusantara, awal abad ke-14. Mereka memuji kehebatan kapal Jawa raksasa sebagai penguasa laut Asia Tenggara. Teknologi pembuatan Jung tak jauh berbeda dari karya kapal Borobudur; seluruh badan kapal dibangun tanpa menggunakan paku. Disebutkan, jung Nusantara memiliki empat tiang layar, terbuat dari papan berlapis empat serta mampu menahan tembakan meriam kapal-kapal Portugis. Bobot jung rata-rata sekitar 600 ton, melebihi kapal perang Portugis. Jung terbesar dari Kerajaan Demak bobotnya mencapai 1.000 ton yang digunakan sebagai pengangkut pasukan Nusantara untuk menyerang armada Portugis di Malaka pada 1513.
3. Keris : Kecanggihan Teknologi Penempaan Logam  Teknologi logam sudah lama berkembang sejak awal masehi di nusantara. Para empu sudah mengenal berbagai kualitas kekerasan logam. Keris memiliki teknologi penempaan besi yang luar biasa untuk ukuran masyarakat di masa lampau. Keris dibuat dengan teknik penempaan, bukan dicor. Teknik penempaan disertai pelipatan berguna untuk mencari kemurniaan besi, yang mana pada waktu itu bahan-bahan besi masih komposit dengan materi-materi alam lainnya. Keris yang mulanya dari lembaran besi yang dilipat-lipat hingga kadang sampai ribuan kali lipatan sepertinya akan tetap senilai dengan prosesnya yang unik, menarik dan sulit. Perkembangan teknologi tempa tersebut mampu menciptakan satu teknik tempa Tosan Aji ( Tosan = besi, Aji = berharga). Pemilihan akan batu meteorit yang mengandung unsur titanium sebagai bahan keris, juga merupakan penemuan nenek moyang kita yang mengagumkan. Titanium lebih dikenal sebagai bahan terbaik untuk membuat keris karena sifatnya ringan namun sangat kuat. Kesulitan dalam membuat keris dari bahan titanium adalah titik leburnya yang mencapai 60 ribu derajat celcius, jauh dari titik lebur besi, baja atau nikel yang berkisar 10 ribu derajat celcius. Titanium ternyata memiliki banyak keunggulan dibandingkan jenis unsur logam lainnya. Unsur titanium itu keras, kuat, ringan, tahan panas, dan juga tahan karat. Unsur logam titanium baru ditemukan sebagai unsur logam mandiri pada sekitar tahun 1940, dan logam yang kekerasannya melebihi baja namun jauh lebih ringan dari besi.
4. Benteng Keraton Buton: Arsitektur Bangunan untuk Pertahanan  Di Buton, Sulawesi Tenggara ada Benteng yang dibangun di atas bukit seluas kurang lebih 20,7 hektar. Benteng yang merupakan bekas ibukota Kesultanan Buton ini memiliki bentuk arsitek yang cukup unik, terbuat dari batu kapur. Benteng yang berbentuk lingkaran ini memiliki panjang keliling 2.740 meter. Benteng ini memiliki 12 pintu gerbang dan 16 pos jaga / kubu pertahanan (bastion) yang dalam bahasa setempat disebut baluara. Tiap pintu gerbang (lawa) dan baluara dikawal 4-6 meriam. Jumlah meriam seluruhnya 52 buah. Pada pojok kanan sebelah selatan terdapat godana-oba (gudang mesiu) dan gudang peluru di sebelah kiri. Letaknya pada puncak bukit yang cukup tinggi dengan lereng yang cukup terjal memungkinkan tempat ini sebagai tempat pertahanan terbaik di zamannya.
5. Si Gale Gale : Teknologi Robot Tadisional Nusantara  Orang Toba Batak Sumatra utara pada zaman dahulu sudah bisa membuat robot tradisional yang dikenal dengan sebutan si gale-gale. Boneka ini menguasai sistem kompleks tali yang dibuat sedemikian rupa. Melalui tali yang ditarik ulur inilah boneka itu dapat membungkuk dan menggerakan “tangannya” sebagai mana layaknya orang menari. Menurut cerita, Seorang Raja dari Suku Karo di Samosir membuat patung dari kayu untuk mengenang anak satu-satunya yang meninggal dunia. Patung kayu tersebut dapat menari-nari yang digerakkan oleh beberapa orang. Sigale – gale dimainkan dengan iringan musik tradisional khas Batak. Boneka yang tingginya mencapai satu setengah meter tersebut diberi kostum tradisional Batak. Bahkan semua gerak-geriknya yang muncul selama pertunjukan menciptakan kesan-kesan dari contoh model manusia. Kepalanya bisa diputar ke samping kanan dan kiri, mata dan lidahnya dapat bergerak, kedua tangan bergerak seperti tangan-tangan manusia yang menari serta dapat menurunkan badannya lebih rendah seperti jongkok waktu menari. Si gale-gale merupakan bukti bahwa nenek moyang kita sudah dapat membuat boneka mekanikal atau robot walau dalam bentuk yang sederhana. Robot tersebut diciptakan untuk dapat meniru gerakan manusia.
6. Pengindelan Danau Tasikardi, Banten : Kecanggihan Teknologi Penjernihan Air  Nenek moyang kita ternyata sudah mengembangkan teknologi penyaringan air bersih. Sekitar abad ke16-17 Kesultanan Banten telah membangun Bangunan penjernih air untuk menyaring air yang berasal dari Waduk Tasikardi ke Keraton Surosowan. Proses penjernihannya tergolong sudah maju. Sebelum masuk ke Surosowan, air yang kotor dan keruh dari Tasik Ardi disalurkan dan disaring melalui tiga bangunan bernama Pengindelan Putih, Abang, dan Emas. Di tiap pengindelan ini, air diproses dengan mengendapkan dan menyaring kotoran. Air selanjutnya mengalir ke Surosowan lewat serangkaian pipa panjang yang terbuat dari tanah liat dengan diameter kurang lebih 40 cm. Terlihat sekali bahwa pada masa tersebut sudah mampu menguasai teknologi pengolahan air keruh menjadi air layak pakai. Danau Tasik Ardi sendiri merupakan danau buatan. Sebagai situs sejarah, keberadaan danau ini adalah bukti kegemilangan peradaban Kesultanan Banten pada masa lalu. Untuk ukuran saat itu, membuat waduk atau danau buatan untuk mengairi areal pertanian dan memenuhi kebutuhan pasokan air bagi penduduk merupakan terobosan yang cemerlang 

7. Karinding : Teknologi Pengusir Hama dengan Gelombang Suara  Alat musik dari Sunda ini terbuat dari pelepah kawung atau bambu berukuran 20 x 1 cm yang dipotong menjadi tiga bagian yaitu bagian jarum tempat keluarnya nada (disebut cecet ucing atau ekor kucing), pembatas jarum, dan bagian ujung yang disebut panenggeul (pemukul). Jika bagian panenggeul dipukul, maka bagian jarum akan bergetar dan ketika dirapatkan ke rongga mulut, maka akan menghasilkan bunyi yang khas. Alat ini bukan cuma untuk menghibur tapi juga ternyata berfungsi mengusir hama di kebun atau di ladang pertanian. Suara yang dihasilkan oleh karinding ternyata menghasilkan gelombang low decibel yang menyakitkan hama sehingga mereka menjauhi ladang pertanian. Frekuensi suara yang dikeluarkan oleh alat musik tersebut menyakitkan bagi hama tersebut, atau bisa dikatakan frekuensi suaranya melebihi dari rentang frekuensi suara hama tersebut, sehingga hama tersebut akan panik dan terganggu konsentrasinya.

Sumber: 
http://www.unikdunia.com/2012/12/7-bukti-kecanggihan-teknologi-kuno.html