Sebelum
kita membahas apa penyebabnya koperasi sulit berkembang di Indonesia, lebih
baik kita membahas apa pengertian dari koperasi itu sendiri ? Koperasi adalah
Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam
upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian
nasional dan perkembanganya perlu diarahkan agar koperasi benar-benar
menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.
“Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian
status badan Hukum Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan
tanggung jawab pemerintah dengan melalui kebijaksanaannya.”
Dengan
demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenag
mempunyai satu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian
koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang
pasti dan benar.
Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, begitu
pula Indonesia.
Pada dasarnya
koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Untuk menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga
pelaksana koperasi harus memilki pengelolaan yang efektif.
Saat ini
masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi
di Indonesia menjadi problematika. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif,
baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala
berkembangnya koperasi.
Berikut adalah beberapa kendala
pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
1. Permodalan
Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri
atas modal sendiri dan modal pinjaman. Sebagai badan usaha, koperasi harus
memiliki modal ekuitas sebagai modal perusahaan. Atas dasar itu kedudukan dan status modal koperasi
secara hukum dipertegas dengan menetapkan modal sendiri yang merupakan modal
ekuitas, sedangkan modal pinjaman merupakan modal penunjang.
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal dari pemerintah. Tidak adanya campur pemerintah yang memberatkan para
pelaku koperasi untuk mengembangkan badan usaha mereka. Pemerintah hanya
berperan sebagai pengawas saja, seharusnya pemerintah merombak sistem-sistem
yang lama, yaitu dengan cara terobosan struktural, maksudnya dilakukannya
restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak
anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya
koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak
profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha
lainnya.
Dari sisi
keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang
dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari
bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali
dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari
para anggotanya.
Pengelola
ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang
profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman
baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
3. Manajerial
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak
profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang
anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya
banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD
yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem
kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak
terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana
bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
Selain ketiga kendala pokok
tersebut, hal lain yang dapat menjadi hambatan dalam pembentukan koperasi yang
efektif di Indonesia adalah sebagai berikut :
* Imej
koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang
Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi
menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan
perusahaan – perusahaan besar.
*Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down) ,artinya
koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul
dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di
luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi
itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
* Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
* Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
* Kurangnya
kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan
kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini
adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.
* Kurangnya
pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.
Itulah penyebab-penyebab
kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis
masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju
adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus
berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui
keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian
secara lebih mendalam.
Referensi :
Referensi :
Sumber : Kusnadi Hendar. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005
http://www.jejakmu.bappenas.go.id/september-2013-3-penyebab-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar