Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Senin, 14 Oktober 2013

Seandainya Saya Jadi Menteri Koperasi


            Suatu mimpi yang besar, ketika kita bemimpi menjadi seorang MENTERI KOPERASI. Dimana kita generasi penerus bangsa akan melanjutkan pembangunan negeri ini. Salah satunya yaitu menggerakan kegiatan “Koperasi”. Apasih Koperasi itu? Untuk apa sih koperasi itu didirikan. Saya akan mengulas sedikit mengenai Koperasi.
Berbicara tentang ekonomi koperasi di Indonesia tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan koperasi adalah badan usaha atau organisasi di mana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dan seandainya saya jadi menteri koperasi di Indonesia,  saya akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan koperasi dan UKM di Indonesia, dengan “Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi” seperti yang di ungkapkan Moh. Hatta dalam bukunya. Mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Hal terkecil dalam melakukan kegitan koperasi di Indonesia, bisa dimulai dengan melakukan paguyuban yang ada disekitar lingkungan kita, seperti PKK. Sudah banyak masyarakat yang mulai peduli dengan mengadakan kegiatan PKK, dan didalam PKK terdapat suatu kegiatan koperasi, dimana warga menjadi pendiri dan pelakunya. Biasanya ada kesepakatan untuk masyarakat sekitar dalam membangun koperasi. Dimana setiap masyarakat di wajibkan mengeluarkan iuran wajib, dan dari iuran wajib itu, biasanya uang bisa dikelola. Jika uang sudah terkumpul, memungkinkan suatu pengurus bisa meminjamkan uang tersebut sebagai jalan untuk melakukan suatu kegiatan pendirian usaha. Sebab koperasi menawarkan konsep kebersamaan, asas kekeluargaan, dan kegotong royongan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut :
1.      keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
2.      pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
4.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      kemandirian
6.      pendidikan perkoperasian
7.      kerjasama antarkoperasi
Perkembangan koperasi tersebut hingga mampu mencapai mandiri. Pola pemerintah ini dilakukan melalui beberapa tahap. Pada tahap pertama pemerintah memegang peranan utama dalam perintisan organisasi koperasi dan membantu organisasi tersebut agar dapat tumbuh dengan kuat.
Pada tahap kedua, pemerintah mencoba mengurangi bantuannya bila koperasi tersebut telah menunjukkan kemajuannya dan mempunyai kemampuan untuk berkembang ke arah kemandirian. 
Bila koperasi telah mampu mandiri, maka tahap berikutnya adalah pemerintah harus benar-benar menghentikan bantuaanya dan membiarkan organisasi koperasi untuk hidup secara otonom. Pada tahap otonom diharapkan sasaran pengembangan koperasi lewat pola pemerintah bertemu dengan pola umum, artinya koperasi sebagai organisasi otonom dapat terbentuk.
Harapan yang muluk atas berbagai dampak yang ditimbulkan gerakan koperasi sebagai organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan demokratis bagi rakyat kecil yang secara otomatis mampu melaksanakan berbagai fungsi, seperti menunjang usaha-usaha anggota, mengamankan dan memperbaiki eksistensi usaha anggota, menawarkan berbagai kemudahan di bidang pendidikan dan latiha, dan mampu menumbuhkan keyakinan diantara mereka tentang kemanfaatan dari solidaritas, koperasi dilibatkan dalam penerapan berbagai proyek dan berbagai progam yang dirancang untuk menginduksi perubahan yang direncanakan dan untuk memajukan pertanian yang tradisional. 
Koperasi –kopersai itu diintegrasikan dalam pelaksanaan berbagai program untuk menyalurkan kredit-kredit pertanian, pengadaan sarana produksi pertanian, mesin-mesin, barang-barang keperluan sehari-hari, pemasaran dan pengolahan hasil pertanian, dan penyuluhan-penyuluhan.
Sebagai badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bidang ekonomi, koperasi harus mengikuti dan menjalankan semua hukum, norma, kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, seperti badan usaha lainnya. Dengan demikian setiap usaha yang dijalankan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majulah NEGERIKU, dengan Ekonomi KOPERASI gotong-royong !!

Sumber : Kusnadi Hendar. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar