Suatu
mimpi yang besar, ketika kita bemimpi menjadi seorang MENTERI KOPERASI. Dimana
kita generasi penerus bangsa akan melanjutkan pembangunan negeri ini. Salah
satunya yaitu menggerakan kegiatan “Koperasi”. Apasih Koperasi itu? Untuk apa
sih koperasi itu didirikan. Saya akan mengulas sedikit mengenai Koperasi.
Berbicara
tentang ekonomi koperasi di Indonesia tidak terlepas dari konsep ekonomi dan
koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidup, sedangkan koperasi adalah badan usaha atau organisasi di mana
anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Undang-undang Dasar
1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia sebagai usaha
bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang
dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM
mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan
koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
- koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dan
seandainya saya jadi menteri koperasi di Indonesia, saya akan melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan koperasi dan UKM di Indonesia, dengan “Koperasi Membangun dan Membangun
Koperasi” seperti yang di ungkapkan Moh. Hatta dalam bukunya. Mendefinisikan koperasi
sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
Hal
terkecil dalam melakukan kegitan koperasi di Indonesia, bisa dimulai dengan
melakukan paguyuban yang ada disekitar lingkungan kita, seperti PKK. Sudah
banyak masyarakat yang mulai peduli dengan mengadakan kegiatan PKK, dan didalam
PKK terdapat suatu kegiatan koperasi, dimana warga menjadi pendiri dan
pelakunya. Biasanya ada kesepakatan untuk masyarakat sekitar dalam membangun
koperasi. Dimana setiap masyarakat di wajibkan mengeluarkan iuran wajib, dan
dari iuran wajib itu, biasanya uang bisa dikelola. Jika uang sudah terkumpul,
memungkinkan suatu pengurus bisa meminjamkan uang tersebut sebagai jalan untuk
melakukan suatu kegiatan pendirian usaha. Sebab koperasi menawarkan konsep
kebersamaan, asas kekeluargaan, dan kegotong royongan.
Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU
No. 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai
berikut :
1. keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela
2. pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil
4. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. kemandirian
6. pendidikan
perkoperasian
7. kerjasama
antarkoperasi
Perkembangan
koperasi tersebut hingga mampu mencapai mandiri. Pola pemerintah ini dilakukan
melalui beberapa tahap. Pada tahap pertama pemerintah memegang peranan utama
dalam perintisan organisasi koperasi dan membantu organisasi tersebut agar
dapat tumbuh dengan kuat.
Pada
tahap kedua, pemerintah mencoba mengurangi bantuannya bila koperasi tersebut
telah menunjukkan kemajuannya dan mempunyai kemampuan untuk berkembang ke arah
kemandirian.
Bila
koperasi telah mampu mandiri, maka tahap berikutnya adalah pemerintah harus
benar-benar menghentikan bantuaanya dan membiarkan organisasi koperasi untuk
hidup secara otonom. Pada tahap otonom diharapkan sasaran pengembangan koperasi
lewat pola pemerintah bertemu dengan pola umum, artinya koperasi sebagai
organisasi otonom dapat terbentuk.
Harapan
yang muluk atas berbagai dampak yang ditimbulkan gerakan koperasi sebagai
organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan demokratis bagi rakyat kecil
yang secara otomatis mampu melaksanakan berbagai fungsi, seperti menunjang
usaha-usaha anggota, mengamankan dan memperbaiki eksistensi usaha anggota,
menawarkan berbagai kemudahan di bidang pendidikan dan latiha, dan mampu
menumbuhkan keyakinan diantara mereka tentang kemanfaatan dari solidaritas,
koperasi dilibatkan dalam penerapan berbagai proyek dan berbagai progam yang
dirancang untuk menginduksi perubahan yang direncanakan dan untuk memajukan
pertanian yang tradisional.
Koperasi
–kopersai itu diintegrasikan dalam pelaksanaan berbagai program untuk
menyalurkan kredit-kredit pertanian, pengadaan sarana produksi pertanian,
mesin-mesin, barang-barang keperluan sehari-hari, pemasaran dan pengolahan
hasil pertanian, dan penyuluhan-penyuluhan.
Sebagai
badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bidang ekonomi, koperasi harus
mengikuti dan menjalankan semua hukum, norma, kaidah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ekonomi, seperti badan usaha lainnya. Dengan demikian
setiap usaha yang dijalankan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Majulah
NEGERIKU, dengan Ekonomi KOPERASI gotong-royong !!
Sumber : Kusnadi Hendar. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar