Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Sabtu, 04 Januari 2014

Efisiensi koperasi



Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Koperasi adalah badan usaha yang di dasari dengan rasa tanggung jawab dan tegas pada setiap anggota-anggotanya, sehingga didalam koperasi ada kerja sama yang apik yang dapat menghasilkan hasi yang baik sesuai dengan tujuan yang akan di peroleh oleh para anggota. Koperasi juga adalah badan usaha yang pada dasarnya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Maka dari itu koperasi tidak terlepas dari efesiensi bagi dirinya, meskipun tujuan yang mendasarnya untuk melayani anggota. Ukuran yang terjadi untuk memanfaatkan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan oleh teori efesiensi , efektivitas serta waktu diperolehnya manfaat ekonomi tersebut. efesiensi dalam ilmu ekonomi di gunakan untuk merujuk penggunaan sejumlah konsep yang terkait pada penggunaan secara maksimal dan pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang ataupun jasa pada setiap waktu. Sebuah system ekonomi dapat di kategorikan memenuhi kriteria apabila :
a)      Tidak ada yang bisa dibuat menjadi lebih makmur bila tidak ada pengorbanan
b)      Tidak ada pengeluaran yang dapat di peroleh tanpa adanya peningkatan jumlah pemasukan
c)      Tidak ada produksi bila tanpa adanya biaya yang rendah dalam satuan unit.

Definisi tersebut tidak akan selalu sama akan tetapi pada umumnya akan mencakup semua ide yang hanya dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia. Sebuah system ekonomi yang efisien dapat member lebih banyak barang dan jasa bagi masyarakat tanpa menggunakan lebih banyak sumber daya. Dalam ekonomi pasar secara umum diyakini akan lebih efisien dibandingkan dengan alternatif lainnya. yang pertama mendasar dalil kesejahteraan berdasarkan penyediaan kepercayaan oleh karena itu bagi yang menyatakan bahwa setiap pasar berkeseimbangan sempurna berdasarkan kompetitif adalah efisien (tetapi hanya ada bila tidak teradi ketidaksempurnaan pasar). Kebijakan reformasi dalam ekonomi mikro adalah bertujuan membuat kebijakan yang mengurangi distorsi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi. Namun, tidak ada teori dasar yang jelas bahwa dengan menghapus distorsi pasar maka akan selalu dapat meningkatkan efisiensi ekonomi. Selanjutnya yang kedua berdasarkan dalil yang menyatakan bahwa jika ada beberapa distorsi pasar maka tidak dapat dihindari hanya dalam satu sektor saja yang akan bergerak ke arah yang lebih besar dalam kesempurnaan pasar terdapat sektor lain yang bisa menurunkan efisiensi. Efesiensi adalah penghematan pemasukan (input) yang di ukur dengan cara membandingkan pemasukan anggaran (Ia) dengan pemasukan realisasi atau sesungguhnya (Is), jika (Is) terbagi menjadi dua yaitu :

a)      Manfaat ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat ekonomi yang di terima langsung oleh anggota pada saat terjadinya transaksi antara anggota dan dengan koperasinya

b)      Manfaat ekonomi tidak langsung (MELT)
Adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota bukan pada saat terjadinya antara anggota dan dengan koperasinya, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau penanggung jawaban pengurus dan dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Cara perhitungan manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota :

TME = MEL + MELT

MEN = (MEL + MELT) – BA

Dan cara perhitungan manfaat ekonomi langsung untuk para usaha koperasi yang melakukan kegiatan serba usaha (multipurpose) baik secara individu maupun kelompok, yaitu :

MEL = EFP + EFPK + EvS + EvP + EvPU

METL = SHUa

http://id.wikipedia.org/wiki/Efisiensi_%28ekonomi%29
http://top-pdf.com/download/efisiensi-koperasi-2.html
http://rinton.wordpress.com/2010/11/15/efisiensi-perusahaan-koperasi/

Senin, 02 Desember 2013

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



Efek-Efek Ekonomis Koperasi
 Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.    Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.    Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:

a.       Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b.      Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c.       Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

d.      Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:

1.  Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2.    Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
3.  Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a.    Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b.     Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota.
c.     Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d.    Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e.     Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f.     Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain

sumber referensi:
http://ocw.gunadarma.ac.id
google.com
 

ORGANISASI KOPERASI



 

          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

          Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

          Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

Penjelasannya sebagai berikut :  

1.      LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

2.      TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

3.      FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4)
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.     Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4.      PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1.    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka  
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis  
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal  
e. Kemandirian
2.  Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :  
a. Pendidikan perkoperasian  
b. Kerjasama antar koperasi     

5.      APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rasa Aman
3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri   
Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua :
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rohani . 

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.

1.      Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi,
artinya secara ekonomi koperasi harus Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2.      Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial,
artinya dari aspek sosialnya koperasi harus Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif. Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi. Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya. Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3.      Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan,
artinya koperasi harus Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan. Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :

1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi