Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut :
1.
LANDASAN DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
3.
FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4)
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5)
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
2. Dalam mengembangkan koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
5.
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada beberapa teori tujuan
individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara
lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan
bahwa " Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan
Fisik
2. Kebutuhan
Rasa Aman
3. Kebutuhan
Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan
Penghargaan
5. Kebutuhan
Aktualisasi Diri
Secara umum
teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua :
1. Kebutuhan
Fisik
2. Kebutuhan
Rohani .
Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu
dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga
Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi,
artinya secara ekonomi koperasi harus Mempunyai
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Dikelola secara layak, efisien, sehingga
ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya,
misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2.
Koperasi sebagai lembaga organisasi
kemasyarakatan/sosial,
artinya dari aspek sosialnya koperasi
harus Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif. Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi. Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya. Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi
tersebut harus didengarkan. Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3.
Koperasi sebagai lembaga organisasi
pendidikan,
artinya koperasi harus Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya
sesuai dengan kebutuhan. Memberikan kesempatan (promosi) kepada
anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada
di koperasi. Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung
keberhasilan dibidang kependidikan/latihan.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang
usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan
yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan
kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity
(permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar