Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Selasa, 15 Oktober 2013

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesi ?



Sebelum kita membahas apa penyebabnya koperasi sulit berkembang di Indonesia, lebih baik kita membahas apa pengertian dari koperasi itu sendiri ? Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Dalam upaya membangun koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dan perkembanganya perlu diarahkan agar koperasi benar-benar menerapkan prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.

“Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya menegaskan bahwa pemberian status badan Hukum Koperasi dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah dengan melalui kebijaksanaannya.”

Dengan demikian baik bagi masyarakat maupun pembina atau pejabat yang berwenag mempunyai satu pedoman dan kesamaan langkah dalam rangka memproses pendirian koperasi sampai dengan mendapatkan status Badan Hukum dengan prosedur yang pasti dan benar.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, begitu pula Indonesia.

Pada dasarnya koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Untuk menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga pelaksana koperasi harus memilki pengelolaan yang efektif.

Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematika. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi.

Berikut adalah beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :


1.      Permodalan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Sebagai badan usaha, koperasi harus memiliki modal ekuitas sebagai modal perusahaan. Atas dasar  itu kedudukan dan status modal koperasi secara hukum dipertegas dengan menetapkan modal sendiri yang merupakan modal ekuitas, sedangkan modal pinjaman merupakan modal penunjang.

Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal dari pemerintah. Tidak adanya campur pemerintah yang memberatkan para pelaku koperasi untuk mengembangkan badan usaha mereka. Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas saja, seharusnya pemerintah merombak sistem-sistem yang lama, yaitu dengan cara terobosan struktural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan.

        2.  Sumber Daya Manusia
Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.

Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya.

Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.

        3. Manajerial
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.

Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
 
    Selain ketiga kendala pokok tersebut, hal lain yang dapat menjadi hambatan dalam pembentukan koperasi yang efektif di Indonesia adalah sebagai berikut :

    *  Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

    *Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

    * Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

    * Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

    * Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian koperasi sebagai motivasi.

    * Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi.

Itulah penyebab-penyebab kenapa perkembangan koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam.

Referensi : 
Sumber : Kusnadi Hendar. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005
http://www.jejakmu.bappenas.go.id/september-2013-3-penyebab-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang

Senin, 14 Oktober 2013

Seandainya Saya Jadi Menteri Koperasi


            Suatu mimpi yang besar, ketika kita bemimpi menjadi seorang MENTERI KOPERASI. Dimana kita generasi penerus bangsa akan melanjutkan pembangunan negeri ini. Salah satunya yaitu menggerakan kegiatan “Koperasi”. Apasih Koperasi itu? Untuk apa sih koperasi itu didirikan. Saya akan mengulas sedikit mengenai Koperasi.
Berbicara tentang ekonomi koperasi di Indonesia tidak terlepas dari konsep ekonomi dan koperasi. Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan koperasi adalah badan usaha atau organisasi di mana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Dan seandainya saya jadi menteri koperasi di Indonesia,  saya akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan koperasi dan UKM di Indonesia, dengan “Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi” seperti yang di ungkapkan Moh. Hatta dalam bukunya. Mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Hal terkecil dalam melakukan kegitan koperasi di Indonesia, bisa dimulai dengan melakukan paguyuban yang ada disekitar lingkungan kita, seperti PKK. Sudah banyak masyarakat yang mulai peduli dengan mengadakan kegiatan PKK, dan didalam PKK terdapat suatu kegiatan koperasi, dimana warga menjadi pendiri dan pelakunya. Biasanya ada kesepakatan untuk masyarakat sekitar dalam membangun koperasi. Dimana setiap masyarakat di wajibkan mengeluarkan iuran wajib, dan dari iuran wajib itu, biasanya uang bisa dikelola. Jika uang sudah terkumpul, memungkinkan suatu pengurus bisa meminjamkan uang tersebut sebagai jalan untuk melakukan suatu kegiatan pendirian usaha. Sebab koperasi menawarkan konsep kebersamaan, asas kekeluargaan, dan kegotong royongan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 1992. Pada UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut :
1.      keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
2.      pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
4.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      kemandirian
6.      pendidikan perkoperasian
7.      kerjasama antarkoperasi
Perkembangan koperasi tersebut hingga mampu mencapai mandiri. Pola pemerintah ini dilakukan melalui beberapa tahap. Pada tahap pertama pemerintah memegang peranan utama dalam perintisan organisasi koperasi dan membantu organisasi tersebut agar dapat tumbuh dengan kuat.
Pada tahap kedua, pemerintah mencoba mengurangi bantuannya bila koperasi tersebut telah menunjukkan kemajuannya dan mempunyai kemampuan untuk berkembang ke arah kemandirian. 
Bila koperasi telah mampu mandiri, maka tahap berikutnya adalah pemerintah harus benar-benar menghentikan bantuaanya dan membiarkan organisasi koperasi untuk hidup secara otonom. Pada tahap otonom diharapkan sasaran pengembangan koperasi lewat pola pemerintah bertemu dengan pola umum, artinya koperasi sebagai organisasi otonom dapat terbentuk.
Harapan yang muluk atas berbagai dampak yang ditimbulkan gerakan koperasi sebagai organisasi swadaya yang otonom, partisipatif dan demokratis bagi rakyat kecil yang secara otomatis mampu melaksanakan berbagai fungsi, seperti menunjang usaha-usaha anggota, mengamankan dan memperbaiki eksistensi usaha anggota, menawarkan berbagai kemudahan di bidang pendidikan dan latiha, dan mampu menumbuhkan keyakinan diantara mereka tentang kemanfaatan dari solidaritas, koperasi dilibatkan dalam penerapan berbagai proyek dan berbagai progam yang dirancang untuk menginduksi perubahan yang direncanakan dan untuk memajukan pertanian yang tradisional. 
Koperasi –kopersai itu diintegrasikan dalam pelaksanaan berbagai program untuk menyalurkan kredit-kredit pertanian, pengadaan sarana produksi pertanian, mesin-mesin, barang-barang keperluan sehari-hari, pemasaran dan pengolahan hasil pertanian, dan penyuluhan-penyuluhan.
Sebagai badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bidang ekonomi, koperasi harus mengikuti dan menjalankan semua hukum, norma, kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi, seperti badan usaha lainnya. Dengan demikian setiap usaha yang dijalankan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majulah NEGERIKU, dengan Ekonomi KOPERASI gotong-royong !!

Sumber : Kusnadi Hendar. Ekonomi Koperasi. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005