Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Senin, 13 Mei 2013

PENANAMAN MODAL ASING



PENDAHULUAN

A.     PENANAMAN MODAL ASING
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Untuk itu, timbulnnya keinginan untuk menarik investor, yang dimulai  sejak jaman orde baru hingga sekarang. Tetapi Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia mengalami krisis moneter. Krisis moneter ini diawali dengan terdefresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Defresiasi nilai tukar rupiah makin tajam sehingga krisis moneter yang terjadi tersebut berlanjut menjadi krisis ekonomi yang dampaknya terasa hingga saat ini.sehingga investor asing enggan menaruh investasinnya lagi danPertumbuhan ekonomi berjalan sangat lambat.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia. Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah, Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
Di era reformasi, sejak pemerintahan BJ Habibie, kemudian Abdurrahman Wahid, Megawati, dan kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pemerintah justru berupaya menarik sebanyak mungkin investasi asing melalui rentetan kunjungan kenegaraan ke luar negeri, privatisasi BUMN, penegakkan supremasi hukum, serta revisi terhadap berbagai undang-undang yang menyangkut bisnis dan investasi perpajakkan, ketenagakerjaan dan seterusnya. Semua upaya ini tentu bertujuan menciptakan iklim dunia usaha dalam negeri yang lebih kondusif demi meningkatkan capital inflow yang pada gilirannya diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Memasuki tahun 2007, semua indikator makro ekonomi menunjukkan semakin membaiknya iklim dunia usaha, institusi perbankan yang kian berpeluang untuk meningkatkan penyaluran kredit, kian meningkatnya investor confidence, dan country risk yang juga membaik, kinerja pemerintahan yang secara umum mulai dapat dipercaya, walaupun masih ada berbagai ketidakberesan yang perlu segera dibenahi di sektor birokrasi dan penegakkan hukum.
Tetapi dengan masuknya perusahaan asing ini dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional, baik karena alasan teknologi, manajemen, maupun alasan permodalan. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia usaha dalam berbagai bidang usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian Penanaman Modal Asing ?
2.      Bagaimana cara mendapatkan perijinan Penanaman Modal Asing ?
3.      Apa masalah yang muncul ketika mendirikan Penanaman Modal Asing di Indonesia ?
4.       Apa keuntungan Penanaman Modal Asing di Indonesia ?
5.      Apa kerugian Penanaman Modal Asing di Indonesia ?

C.      TUJUAN PENULISAN
1.      Mengetahui pengertian penanaman modal asing.
2.      Mengetahui cara melakukan kegiatan dan perijinan penanaman modal asing.
3.      Mengetahui masalah yang muncul dalam penanaman modal asing.
4.      Mengetahui kekurangan dan kelebihan penanaman modal asing di Indonesia.


PEMBAHASAN

1.      Pengertian Penanaman Modal Asing

Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

Secara yuridis mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:

“Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”

Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini, jika diadakan perbandingan dari investasi portofolio dengan Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu akan sanggup untuk membuka lapangan kerja baru di dalam Negara tujuan investasi.

Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen.

2.      Kegiatan dan Perijinan Penanaman Modal Asing
Ketentuan – Ketentuan dalam penanaman modal asing
1.      Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia.
2.      Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI
3.      Izin penanaman modal asing jangka waktu berlakunya maksimal 30 tahun . Kalau ini sudah berakhir, maka perusahaan asing ybs harus melanjutkan usahanya di bidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
4.      Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu. Untuk akun-akun seperti :
a.       Laba Bersih
b.      Biaya tenaga kerja asing
c.       Penyusutan aktiva tetap, dan Lain-lain
5.      Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri
6.      Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan asas-asas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara
7.      Perusahaan – perusahaan yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan bagi modal dalam   negeri untuk masuk setelah jangka waktu tertentu dan   menurut imbangan yang telah ditentukan pemerintah.

3.      Masalah yang Muncul dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Menurut M. Idris Latief (2006), banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang  harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.



4.      Kelebihan dan Kekurangan Penanaman Modal Asing di Indonesia.
·         Kebaikan Penanaman Modal Asing
            Kian disadari oleh Negara berkembang bahwa penanaman modal asing dapat memberikan sumbangan yang sangat berharga bagi pembangunan ekonomi. Bahkan di Negara-negara yang pada mulanya agak curiga terhadap modal asing sekali pun kesadaran ini sudah muncul. Semula dianggap bahwa modal asing hanya mengeruk keuntungan dari Negara berkembang. Maka, perusahaan-perusahaan asing ada yang diambil alih, keuntungan yang diperoleh dipaksa tetap berada di dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
            Tetapi kemudian, kenyataan pengambilalihan perusahaan-perusahaan asing di beberapa Negara menunjukkan bahwa kebijakan semacam itu tidak selalu member hasil seperti yang diharapkan. Kekurangan-kekurangan di dalam tenaga kepemimpinan perusahaan, jiwa kewirausahaan, dan pengetahuan teknik yang diperlukan menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi secara efisien dan tidak menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Bahkan adakalanya menjadi beban kepada Negara-negara karena untuk mempertahankan hidup beberapa diantara perusahaan-perusahaan tersebut, subsidi harus terus menerus diberikan. Selain itu, kebijakan yang demikian menimbulkan keengganan kepada pemodal asing untuk menanamkan modal di Negara-negara yang menjalankan kebijakan pengambilalihan.
            Disamping kegagalan kebijakan pengambilalihan usaha asing, giatnya usaha Negara berkembang menarik modal langsung dari luar negeri disebabkan oleh beberapa faktor: pertama, Kesadaran bahwa bantuan luar negeri dan pinjaman luar negeri masih belum cukup untuk mengatasi masalah jurang ganda-jurang tabungan dan jurang mata uang asing yang dihadapi. Seperti juga dengan bantuan luar negeri, penanaman modal asing khususnya berupa modal langsung, dapat membantu Negara berkembang mengatasi masalah kekurangan tabungan dan kekurangan mata asing. Maka ditinjau dari sudut ini, mempercepat tingkat pembangunan ekonomi. Selain itu, penanaman modal langsung bukan saja menyediakan dana modal dan mata uang asing yang diperlukan untuk penanaman modal, tetapi juga membawa tenaga manajemen, entrepreneur, keahlian teknik, dan pengetahuan mengenai pasar dan pemasaran dari barang-barang yang dihasilkan. Dan didalam jangka panjang, hal ini akan melatih golongan pribumi mendapat keahlian dalam bidang-bidang yang diusahakan oleh modal asing. Selain itu, perusahaan-perusahaan asing dapat mempercepat proses alih teknologi yang baru (transfer of technology) ke Negara berkembang karena dalam mendirikan perusahaan-perusahaan di Negara-negara itu, teknologi yang akan digunakan adalah teknologi yang jauh lebih baik dari yang ada di Negara berkembang.            
Masyarakat, pemerintah, dan perusahaan-perusahaan nasional juga dapat memperoleh keuntungan dari kehadiran modal asing. Kepada masyarakat, penanaman modal asing akan menambah kesempatan kerja dan mengurangi masalah pengangguran yang dihadapi pemerintah. Kemampuan perusahaan-perusahaan asing menggunakan teknologi yang lebih tinggi menyebabkan tingkat produktivitasnya  tinggi dan oleh karenanya dapat membayar gaji yang lebih tinggi daripada yang sanggup dibayar oleh perusahaan nasional. Teknologi yang lebih tinggi tersebut memungkinkan pula masyarakat untuk memperoleh barang-barang dengan harga yang lebih murah dan lebih baik mutunya.
Untuk pemerintah, keuntungan dari penanaman modal asing adalah sebagai sumber penghasilan pendapatan, berupa pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dan royalti yang dibayar perusahaan-perusahaan asing untuk memperoleh konsesi pengusahaan kekayaan alam yang dimiliki Negara. Keuntungan paling penting diterima oleh perusahaan-perusahaan nasional yang menerima ekonomi ekstern dari perusahaan-perusahaan asing yang dikembangkan, yaitu berupa kemungkinan untuk menggunakan teknologi yang lebih baik, lebih mudah memperoleh bahan baku, dan dapat menjual hasil-hasil usahanya kepada perusahaan asing.

·         Kelemahan Penanaman Modal Asing
            Dengan berbagai keuntungan yang dapat diberikan oleh penanaman modal asing tidaklah berarti bahwa kehadiran modal asing akan sepenuhnya menjamin kesuksesan pembangunan ekonomi.  Penanaman modal asing dapat juga menimbulkan beberapa hal yang tidak menguntungkan pembangunan ekonomi. Walau pada mulanya modal asing dapat membantu mengatasi masalah jurang ganda, namun dalam jangka panjang penanaman modal langsung dapat mengurangi tingkat tabungan yang tercipta pada masa yang akan datang apabila kegiatan mereka mempertinggi tingkat konsumsi masyarakat sebagai akibat lebih banyaknya barang-barang konsumsi yang tersedia, tidak menanam kembali keuntungan yang diperoleh dan menghalangi perkembangan perusahaan-perusahaan nasional sejenis. Demikian juga, dalam jangka panjang modal asing dapat memperburuk masalah kekurangan mata asing, yaitu apabila hasil-hasil mereka tidak diekspor atau tidak menggantikan barang-barang impor dan mereka mengimpor bahan mentah dari luar negeri dan mengirimkan keuntungan yang diperoleh kepada perusahaan induk di luar negeri.
            Perusahaan-perusahaan asing dapat menghambat perkembangan perusahaan nasional yang sejenis dengan mereka. Pengetahuan teknologi, keahlian-keahlian manajemen dan pemasarang yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing akan melemahkan persaingan dan menghambat perkembangan dari perusahaan-perusahaan nasional. Apabila perkembangan perusahaan asing hanya mengakibatkan kesukaran untuk menumbuhkan perusahaan sejenis, akibat seperti itu tidaklah terlalu serius. Tetapi, apabila akibat yang ditimbulkan oleh berkembangnya perusahaan asing adalah mematikan perusahaan nasional yang sudah ada, maka akibat yang tidak menguntungkan tersebut cukup serius karena menimbulkan pengangguran dan menghapuskan mata pencaharian sekelompok masyarakat.
          Pada masa awal mengundang penanaman modal asing, pemerintah harus menciptakan berbagai fasilitas yang diperlukan, terutama perbaikan prasarana. Untuk keperluan ini harus digunakan dana pembangunan yang seharusnya dapat digunakan untuk mengembangkan sector atau kegiatan lain. Selain itu, pemerintah juga biasanya menawarkan beberapa keringanan fiscal seperti tidak perlu membayar pajak untuk beberapa tahun dan membebaskan pembayaran bea impor atas alat-alat modal dari peralatan  yang digunakan. Dengan demikian, pembangunan di beberapa kegiatan ekonomi lain harus dikorbankan dan pemerintah kurang memperoleh pendapatan yang berarti dari modal asing yang masuk. 


KESIMPULAN

SARAN
1.      Seharusnya masyarakat tidak takut akan penanaman modal asing di Indonesia. Banyak orang awam yang menganggap bahwa penanaman modaal asing di Indonesia akan mengambil kekayaan Indonesia.
2.      Pemerintah seharusnya memfasilitasi para pelaku penanam modal di Indonesia dengan cara menyederhanakan proses-proses perijinan yang ada.
3.      Pemerintah harus melakukan gerakan dengan cara mengenalkan penanaman modal asing tidak hanya di kota-kota besar saja. Akan tetapi di daerah-daerah yang memiliki potensi untuk berkembang. Agar daerah di Indonesia merata.


DAFTAR PUSTAKA
·         Buku Seri Diktat Kuliah Universitas Gunadarma Perekonomian Indonesia, Aris Budi Setyawan
·         www.wikipedia.com
·         Buku perekonomian Indonesia Menjelang Abad XXI, Faisal BaSsri, FEUI.

KELOMPOK : 
- Claudia Christi          (28212326)
- Dyah Shinta K          (22212336)
- Gladiza Mandasari    (23212192)
- Isti Novemsa Sari     (23212858)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar