Pengertian
Etika Governance
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat,
aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari
filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang
dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang
biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara
1. Governance
System
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua
kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian
dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi :
a.
Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya indonesia,
brazil, afganistan.
b.
Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Contoh india, irak israel
c. Komunis adalah
paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, korea
utara, laos vietnam
d. Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh amerika serikat.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan
sebutan Good corporate governance. Menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate
Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses
dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar
dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah
kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pencapaian visi dan misi secara
efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta
mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan
Untuk penyelenggaraan Good
governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal
dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
2. Perlunya
Budaya Etika
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan
mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan
merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak
harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin
dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a. Menetapkan credo
perusahaan. Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika. Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang
dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya
pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan kode
etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3. Mengembangkan
Etika Struktur Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya.
Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis
secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku
korporasi
Corporate Code of Conduct adalah pedoman internal
perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen,
serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders.
5. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan telah diresmikan
pada tanggal 30 Mei 2005.
6. Pengaruh
etika terhadap budaya
·
Etika Personal
dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya
saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi
menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
·
Jika etika
menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka
hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya
berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Contoh Kasus :
JAKARTA
- Konflik antara Serikat Pekerja International Container (JICT) dan
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino belum selesai.
Konflik
tersebut terkait dengan perpanjangan kerja sama atau konsesi JICT antara
Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH). Bahkan sebelumnya, SP JICT
telah melaporkan tentang dugaan adanya penyimpangan dalam kerja sama itu ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Baca: Dirut Pelindo II Dilaporkan ke
KPK). Dalam siaran persnya, SP JICT menegaskan alasan pekerja JICT menentang
perpanjangan konsesi bukan karena anti-asing atau alasan remunerasi.
“Melainkan
prosesnya tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good corporate
governance/GCG),” kata Ketua Umum SP JICT Nova Hakim dalam siaran
persnya, Senin (19/10/2015). Nova juga menduga ada pelanggaran GCG termasuk
dugaan pelanggaran UU pelayaran dan tiga surat menteri serta satu surat
Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dalam izin konsesi itu.
Menurut
dia, seharusnya Pelindo II mengedepankan kepentingan nasional saat
memperpanjang HPH di JICT. “Sesungguhnya JICT layak dikelola mandiri. Baik SDM
dan teknologi sudah sangat memadai,” katanya, Nova mengatakan proses
perpanjangan JICT dilakukan terburu-buru dan tidak melalui tender yang
ditegaskan Pelindo melalui iklan di media massa.
source:
http://nasional.sindonews.com/read/1054391/13/sp-jict-ingatkan-pelindo-ii-soal-tata-kelola-perusahaan-1445252060