Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam
berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan
orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan
sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing,
seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional
sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati
seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat
berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang
auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi
tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
A. Kepercayaan
Publik
Profesi seorang
akuntan memegang peranan penting di masyarakat. Hal ini menyebabkan
ketergantungan dari tanggung jawab seorang akuntan terhadap kepentingan publik,
dimana kepentingan publik tersebut merupakan kepentingan masyarakat umum dan
institusi yang pelayanannya dilakukan secara menyeluruh. Ketergantungan ini
berhubungan dengan sikap dan tingkah laku akuntan dalam melakukan pelayanan
jasanya kepada publik yang berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
B. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan
oleh auditor kepada publik, antara lain:
a.
Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
b.
Auditor
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
c.
Auditor harus
melayani klien dengan profesional
C. Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Commite, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board,
ditahun 1980, membeikan ingkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
a.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
D. Independensi
Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
a.
Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.
Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya
adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
E. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi
pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik
dan BAPEPAM,
2.
Ketentuan
BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol pada emitmen atau perusahaan publik,
3.
Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik,
4.
Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para
pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
·
Periode Audit.
Periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
·
Periode
Penugasan Profesional
Periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
·
Anggota Keluarga
Dekat
Istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun
di luar tanggungan, dan saudara kandung.
·
Fee Kontinjen
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
·
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik
Orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Referensi :
http://emidiawati.blogspot.co.id/2014/11/-etika-dalam-auditing.html
http://adimo22.blogspot.co.id/2014/10/etika-dalam-auditing.html