Dear Blogger's

My name is "Claudia Christi"
Born in Kediri, East Java
Now I live in Jakarta
I'm studying accounting at University Gunadarma

Selasa, 29 April 2014

SURAT PERJANJIAN

Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan

Pada hari ini, hari Selasa 29 April 2014 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
1.       Nama              : Claudia Christi
Pekerjaan       : Wiraswasta
Alamat            : Jl. PPA Gg. Damai 8 Bambu Apus, Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT  Anugrah Jaya berkedudukan di  Jakarta Timur dan beralamat di Jalan PPA Gg. Damai 8 Bambu Apus , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama              : Michael Claudio
Usia                 : 25 tahun
Alamat            : Jl. Jambean Kec.
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli kendaraan yang berupa:
1)      Jenis kendaraan        : Mobil
2)     Merek/Tipe                : Lamborgini
3)      Nomor Polisi             : D 1 0 KECE
4)     Nomor Rangka/Tahun : 02022000/2014
5)      Nomor mesin            : 28101993
6)     Warna                         : Hitam
7)     Nomor BPKB             : 07072007
Para Pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:

PASAL 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp 1.000.000.0000 ( Satu Millyar Rupiah).

PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
1.       PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dari PIHAK KEDUA.
2.      Sisa pembayaran dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya 3bulan setelah pe-nandatanganan Perjanjian ini.

PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.

PASAL 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.


PIHAK PERTAMA                                                                                         PIHAK KEDUA

( Claudia Christi)                                                                                           (Michael Claudio)    

Senin, 21 April 2014

BADAN HUKUM YANG SUDAH GO PUBLIC

Sebelum membahas badan hukum yang sudah go public saya akan mencoba mengartikan apa pengertian dari badan hukum itu sendiri. Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.

Disini saya mengambil contoh badan hukum yang sudah go publik, yaitu PT. JASA MARGA.



Sebelum mengulas lebih lanjut, saya akan menjelaskan bagaimana sih cara atau sistematika agar perusahaan bisa go public ? Pertanyaan itu yang sering muncul dibenak kita. Sebenarnya semua perusahaan memiliki kesempatan untuk go public yang artinya menjual sebagaian sahamnya kepada public dan mencatatkan sahamnya di bursa.

Keputusan untuk go public merupakan keputusan bisnis yang dipilih setelah memperhitungkan berbagai manfaat dan konsekuensinya. Banyak sekali manfaat yang dapat diperoleh perusahaan ketika menjadi perusahaan yang go public, namun ada pula beberapa konsekuensi yang harus dipertimbangkan.

Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah apakah suatu perusahaan perlu untuk go public dan kapankah saat yang tepat untuk melakukannya. Tidak ada aturan yang baku mengenai hal tersebut, karena keputusan untuk go public akan berpulang kepada kebutuhan masing-masing perusahaan yang berbeda dan disesuaikan dengan kepentingan para pemegang sahamnya.



Sekilas Jasa Marga Sebelum Go Public
Untuk mendukung gerak pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada tanggal 01 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.

Pada awal berdirinya, Perseroan berperan tidak hanya sebagai operator tetapi memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga dan sebagai jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Perseroan, Jalan Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak tahun 1978.

Pada akhir dasawarsa tahun 80-an Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT). Pada dasawarsa tahun 1990-an Perseroan lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang sebagian besar ternyata gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.

Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol terjadi perubahan mekanisme bisnis jalan tol diantaranya adalah dibentuknya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator industri jalan tol di Indonesia, serta penetapan tarif tol oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan penyesuaian setiap dua tahun. Dengan demikian peran otorisator dikembalikan dari Perseroan kepada Pemerintah. Sebagai konsekuensinya, Perseroan menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai sebuah perusahaan pengembang dan operator jalan tol yang akan mendapatkan ijin penyelenggaraan tol dari Pemerintah.

Kegiatan Usaha Setelah Go Public (IPO)
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 12 September 2007 tentang perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham, termasuk peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, perubahan nilai nominal dan klasifikasi saham, perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka, dan perubahan nama Perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga (Indonesia Highway Corporatama) Tbk. atau PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Keputusan mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar tersebut dinyatakan dalam Akta No. 27 tanggal 12 September 2007 dari Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito SH. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan No. W7-10487 HT.01.04-TH.2007 tanggal 21 September 2007. Anggaran Dasar Perseroan telah  mengalami beberapa kali perubahan dan Anggaran Dasar terakhir telah diumumkan dalam tambahan No. 27404 dari Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12 Desember 2008 No. 100 dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33 tanggal 05 April 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Wasito, SH., Notaris di Jakarta sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-20228.AH.01.02 tahun 2011 tanggal 21 April 2011, dan terakhir diubah sebagaimana Akta pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 95 tanggal 21 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapat surat penerimaan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.10-25313 tanggal 10 Juli 2012. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan di bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan prinsip-prinsip perusahaan terbatas.

KESIMPULAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut, melakukan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jalan tol. Mengusahakan lahan di ruang milik jalan tol (Rumijatol) dan lahan yang berbatasan dengan Rumijatol untuk tempat istirahat dan pelayanan, berikut dengan fasilitas-fasilitas dan usaha lainnya.